Radarkoran.com- Dari total 105 desa yang ada di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, tercatat ada tujuh jabatan Kepala Desa (Kades) yang dijabat Pejabat sementara atau PJs. Yakni di Kecamatan Ujan Mas ada Desa Meranti Jaya dan Desa Bumi Sari, di Kecamatan Kepahiang Desa Tebat Monok dan Desa Suka Merindu (Meninggal dunia, red). Selanjutnya di Kecamatan Merigi Desa Pulo Geto, Kecamatan Bermani Ilir ada Desa Talang Sawah dan Desa Air Raman (Meninggal dunia, red).
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang memastikan jika ketujuh jabatan Kades tersebut akan dilaksanakan Pergantian Antar Waktu atau PAW, tidak diselenggarakan Pilkades serentak.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH mengungkapkan bahwa, untuk ketujuh jabatan Kades yang sekarang masih dijabat oleh Pjs sudah final akan dilakukan PAW. Untuk pelaksanaan PAW akan dilaksanakan tahun 2025 mendatang. Karena itu tujuh desa tersebut diminta agar bisa mempersiapkan PAW dari saat ini, sehingga bisa dilaksanakan tanpa kendala.
"Sudah final, akan dilaksanakan PAW, tidak dilakukan Pilkades serentak," sampai Iwan kepada Radarkoran.com pada Senin 9 Desember 2024.
Dijelaskan, berkaitan dengan PAW yang akan dilakukan terhadap ketujuh jabatan Kades di Kabupaten Kepahiang, hanya untuk menghabiskan masa jabatan Kades lama saja, ditambah dengan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Selanjutnya, nanti ketujuh desa ini akan mengikuti Pilkades serentak.
"PAW hanya menghabiskan masa jabatan Kades sebelumnya saja. Selanjutnya, tetap Pilkades serentak kalau perpanjangan telah habis nantinya," demikian Iwan.
BACA JUGA:Dugaan Penganiayaan oleh Kades Benuang Galing, Kadis PMD: Jika Benar, Cari Solusi Terbaik
Untuk diketahui, sebanyak 7 jabatan Kades di Kabupaten Kepahiang akan dilakukan PAW. Sementara itu, 98 jabatan Kades lainnya di daerah ini dilakukan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo per tanggal 25 April 2024 lalu.
Di dalam Undang-undang yang disahkan tersebut, diakomodir masa jabatan Kades dan BPD menjadi 8 tahun, dari sebelumnya hanya 6 tahun. Tapi di dalam Undang-undang terbaru ini juga diatur, ke depan Kades hanya bisa mencalonkan diri 2 periode, dari sebelumnya bisa 3 periode.