Istri TKW di Hongkong, Penjual Sate Nekat Setubuhi Anak Kandung Sendiri

Sabtu 18 Jan 2025 - 17:21 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Epran Antoni

Radarkoran.com - SA (43), warga asal Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, diamankan pihak kepolisian dari jajaran Polres Lampung Utara, Polda Lampung. Pria yang sehari-harinya menjalani profesi sebagai penjual sate tersebut, diamankan polisi lantaran diduga nekat menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Peristiwa ini, pertamakali diketahui oleh ibu korban yang saat ini bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di negara Hongkong. Korban yang masih berusia 18 tahun itu, sudah tidak tahan dengan perilaku ayah kandungnya tersebut dan memilih untuk, menceritakan seluruh peristiwa kelam yang dialaminya, semenjak ditinggal oleh sang ibu yang bekerja di luar negeri.

Bak tersambar petir di siang bolong, ibu korban yang mendengar cerita dari anaknya tersebut, langsung menangis histeris seakan tak percaya dengan apa yang baru saja ia dengar. Bahkan yang lebih mirisnya lagi, aksi persetubuhan tersebut sudah dilakukan oleh sang ayah sejak tahun 2022 lalu, atau lebih tepatnya ketika korban masih berusia 16 tahun.

Merasa tidak senang dengan perilaku sang suami, pihak keluarga pun melayangkan laporan polisi ke Polres Lampung Utara untuk ditindaklanjuti. Bahkan tak lama dari laporan itu dilayangkan, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara saat tengah berada di rumahnya.

"Pelaku yang diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri itu, sudah kami amankan di Polres Lampung Utara," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara, Ipda. Darwis dilansir dari beberapa sumber terpercaya.

BACA JUGA: Bisa Berpotensi HIV, Dinkes Sebut Penyakit IMS Ancam Warga Kepahiang

Menurut Kanit, terduga pelaku yang sudah tidak dapat berkilah, mengakui semua perbuatannya tersebut. Bahkan dirinya mengakui kalau perilaku bejatnya itu sudah dilakukannya sejak tahun 2022 lalu. Berdasarkan keterangan pelaku sendiri, aksi pertama itu dilakukannya di kamar korban saat melihat korban yang tengah tertidur pulas.

"Aksi ini pertama kali dilakukan oleh terduga pelaku di kamar korban, kejadiannya sekitar 2 tahun silam. Inilah yang diakui oleh terduga pelaku kepada kami," sampainya.

Masih berdasarkan keterangan terduga pelaku, aksi persetubuhan terhadap anak kandung ini, nekat dilakukannya lantaran tak kuasa menahan hawa nafsu saat melihat anak kandungnya sendiri yang saat ini, sudah beranjak dewasa.

Ditambahlagi saat itu, istri terduga pelaku yang dalam hal ini juga merupakan ibu kandung korban, tengah berada di luar negeri untuk bekerja sebagai TKW. Sehingga terduga pelaku mengaku, kalau hal tersebut membuatnya gelap mata dan melakukan tindakan tercela tersebut, kepada anak kandungnya sendiri.

"Menurut pengakuannya, terduga pelaku ini sudah 2 tahun ditinggal oleh sang istri yang bekerja sebagai TKW di Hongkong, sehingga hanya berdua saja dengan anaknya di rumah. Hal ini lah yang kemudian memicu pikiran kotor tersebut dan membuatnya melakukan tindakan yang tidak senonoh," singkatnya.

Menurut Kanit PPA, karena peristiwa itu sudah terjadi sejak korban berusia 16 tahun atau dalam hal ini masih di bawah umur, terduga pelaku yang diamankan ini, akan dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Berdasarkan pasal yang kita sangkakan tersebut, terduga pelaku bisa terjerat pidana penjara maksimal 15 tahun," demikian.

Kategori :