Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang saat ini sudah mulai mendata kembali jumlah honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) atau tenaga non ASN pada tahun 2025 ini. Pendataan honorer atau tenaga non ASN, diminta segera disampaikan ke BKDPSDM Kabupaten Kepahiang sebelum 7 Februari 2025.
Terkait pendataan honorer atau tenaga non ASN ini, Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattullah Sjahid, MM IPU membenarkannya. Disebutkan bupati, pendataan ini dilakukan agar honorer atau tenaga non ASN yang tersisa di Kabupaten Kepahiang ini, dapat diinput dalam pangkalan Database Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
"Iya benar, memang sudah kami instruksikan agar seluruh OPD melakukan pendataan kembali. Hal ini bertujuan agar honorer atau tenaga non ASN yang tersisa ini, terinput datanya di dalam Database BKN," ujar bupati.
Dengan demikian lanjut bupati, jika nanti ada rekrutmen PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu, honorer atau tenaga non ASN yang masuk dalam Database BKN ini, bisa mengikutinya dengan leluasa. Sebab saat ini, salah satu kriteria pengangkatan PPPK adalah honorer atau tenaga non ASN yang bersangkutan harus masuk terlebih dahulu dalam pangkalan Database BKN.
"Ini merupakan salah satu upaya kita untuk mensejahterakan dan sekaligus memberi kepastian kepada honorer atau tenaga non ASN di Kabupaten Kepahiang. Karena selama ini sudah banyak membantu untuk berjalannya roda pemerintah. Saat ini honorer atau tenaga non ASN sudah ditiadakan. Sehingga perlu kita lakukan pendataan ini supaya mereka bisa ikut PPPK," sambungnya.
BACA JUGA:Lama Tak Ngantor, ASN yang Terancam Dipecat Diduga Berada di Luar Negeri?
Kendati demikian lanjut bupati, pendataan terhadap honorer atau tenaga non ASN ini, hanya berlaku bagi honorer yang aktif bekerja hingga masa kerjanya 31 Desember 2024 lalu. Bagi hoorer masa kerjanya kurang dari batas waktu tersebut, tidak akan dimasukkan ke dalam pangkalan Database BKN.
"Memang cuma yang sudah lama mengabdi saja, selain itu juga berlaku bagi honorer yang masa pengabdiannya baru berakhir per 31 Desember kemarin, tanpa terputus," demikian bupati.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang saat ini kembali melakukan pendataan terhadap honorer atau THL atau tenaga Non ASN di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Guna mendapatkan informasi yang detail, masing-masing OPD diminta untuk melaporkan data seluruh honorer yang ada di instansinya untuk kemudian disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang.
Kepada Radarkoran.com, Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH menuturkan bahwa pendataan terhadap jumlah honorer tersebut, hanya berlaku bagi OPD yang masih memiliki tenaga honorer atau non ASN saja. Terlebih lagi, masing-masing kepala OPD juga diminta untuk melampirkan data honorer yang memang sudah lama mengabdi, bukan honorer yang baru bekerja.
"Kita minta seluruh OPD untuk melakukan pendataan terhadap tenaga non ASN, khususnya bagi OPD yang masih ada tenaga non ASN nya. Tapi perlu dicatat, tenaga non ASN yang didata itu, hanya untuk yang sudah lama mengabdi, bukan yang baru," jelas Sekkab, Senin 3 Februari 2025.