Radarkoran.com - Jajaran Satreskrim Polres Lebong mengamankan Fi (41), mantan Kades Air Kati Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) yang masa jabatannya habis pada tahun 2023 lalu.
FI ditangkap karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2023.
Upaya paksa dengan melakukan penangkapan terpaksa dilakukan jajaran Satreskrim Polres Rejang Lebong karena sejak tahun 2023 lalu Fi sempat melarikan diri meninggalkan anak dan istrinya untuk menghindari proses hukum.
Selain sempat berpindah-pindah tempat, selama pelarian Fi juga sempat menikah siri dengan salah satu wanita di Kota Lubuklinggau.
"Fi ini kita amankan pada 17 Januari 2025 saat berada di rumah istri sahnya di Desa Air Apo Kecamatan Binduriang," terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman, SIK, MIK, M.Si melalui Kabag Ops AKP George Rudianto dalam konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Jumat 7 Februari 2025.
Sementara itu ditambahkan Kasat Rekrim Polres Rejang Lebong IPTU Reno Wijaya, SE, M.HFi diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap anggaran dana desa, alokasi dana desa dan bantuan keuangan khusus dengan total anggaran sebesar Rp 1,3 miliar. Bahkan dari audit yang dilakukan oleh Inspektorat Rejang Lebong kerugian negara yang ditimbulkan dalam pengelolaan anggaran desa tersebut mencapai angka Rp 500 juta lebih.
BACA JUGA:ASN Kepahiang Terbang ke Luar Negeri, Ternyata Fungsional di Kecamatan Ini
"Dari audit yang dilakukan inspektorat kerugia negara mencapai angka Rp 500 lebih, " sampai Reno.
Lebih jauh dijelaskan Kasat, praktik dugaan korupsi tersebut dilakukan Ri dengan cara secara penuh menguasai keuangan desa. Selanjutnya pada pembangunan infrastruktur desa berupa pembangunan jalan telpod dan latek dengan anggaran Rp 623 juta ditemukan kekurangan volume dan tidak sesuai dengan spesifikasi. Kemudian gaji dan tunjangan perangkat desa dengan total 76 juta tidak dibayarkan.
"Kemudian pada kegiatan pengadaan bibit dengan anggaran Rp 60 juta tidak dilaksanakan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ada juga kegiatan fiktif pengadaan mesin fotokopi dan genset dengan total Rp 84 juta, " lanjutnya.
Dari pengakuan tersangka, selama pelariannya tersangka sempat menikah siri dengan seorang wanita 32 tahun dan tinggal di Kota Lubuklinggau. Namun pernikahan tersebut hanya belangsung kurang lebih selama 6 bulan.
Setelah bercerai dengan istri siri, tersangka selanjutnya ke Kota Palembang dan juga sempat tinggal di Jakarta. Hingga pada akhir Desember 2024 lalu tersangka kembali ke Desa Air Apuh dan tinggal bersama istri sahnya.
"Mendapatkan informasi tersangka sudah kembali kami langsung melakukan upaya paksa dengan menangkap Ri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, " singkatnya.