Radarkoran.com - Sakit kepala merupakan keluhan medis yang umum dialami setiap orang. Kondisi ini ditandai dengan rasa sakit atau nyeri di kepala, baik kepala bagian kiri, kanan, belakang, atau bahkan seluruh kepala.
Sakit kepala biasanya terjadi ketika kurang tidur, telat makan, mencium bau menyengat, atau menjelang masa menstruasi. Bila sakit kepala tidak kunjung mereda, obat sakit kepala di apotek bisa Anda beli untuk menghilangkan keluhan yang muncul.
Penanganan sakit kepala perlu disesuaikan dengan penyebab yang mendasarinya. Namun, obat-obatan tertentu biasanya tetap diperlukan untuk mengobati sakit kepala agar cepat mereda. Berikut ini adalah obat sakit kepala di apotek yang bisa dibeli tanpa resep dokter:
1. Paracetamol
Paracetamol adalah obat sakit kepala di apotek yang paling umum dikonsumsi. Tidak hanya mengatasi sakit kepala, paracetamol juga kerap digunakan untuk mengatasi sakit punggung, nyeri haid, sakit gigi, demam, dan ketegangan otot.
Namun, hindari penggunaan paracetamol bila Anda mengonsumsi obat kombinasi yang mengandung paracetamol, misalnya obat flu atau obat batuk dan pilek, karena berisiko menyebabkan overdosis paracetamol yang dapat merusak fungsi hati.
2. Ibuprofen
Saat mengalami sakit kepala, tubuh memproduksi senyawa prostaglandin secara berlebihan. Sifat antiradang pada ibuprofen dapat menghambat pembentukan senyawa tersebut. Dengan begitu, kadar prostaglandin akan menurun dan sakit kepala mereda.
BACA JUGA:Berikut 3 Camilan yang Tidak Baik Bagi Kesehatan Usus
Obat ini sering digunakan untuk mengatasi sakit kepala tegang atau migrain. Meski ibuprofen bisa dibeli secara bebas, pastikan untuk mengonsumsinya sesuai petunjuk pemakaian pada kemasan.
3. Aspirin
Aspirin juga umum digunakan untuk meredakan rasa nyeri, termasuk sakit kepala. Obat ini termasuk golongan obat antiinflamasi nonsteroid yang mampu menghambat produksi prostaglandin dan mengurangi nyeri.