Radarkoran.com - Masih terkait dugaan adanya penambahan biaya dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kawasan Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang melebihi ketentuan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkul Tengah memberikan penjelasan.
Kepada wartawan, menanggapi pemberitaan yang beredar, tim PTSL BPN Benteng akan langsung turun ke lapangan untuk menindaklanjuti isu terkait biaya melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan dalam SKB 3 Menteri, yang besarannya Rp 200 ribu.
Dalam kesempatan ini, salah satu dari anggota tim PTSL BPN Benteng yang tidak mau disebutkan namanya menerangkan, bahwa dugaan penambahan biaya oleh oknum desa di Kecamatan Pematang Tiga, tidak masuk dalam kewenangan pihaknya. Menurut dia, pengecekan dilakukan pada tanggal 3 Februari 2025 lalu dengan menunjukkan tidak ada laporan soal biaya tambahan yang dibebankan.
"Apabila ada oknum desa yang meminta lebih, ya sampai dengan saat ini kami tidak mengetahuinya. Yang jelasnya yang kami ketahui, biaya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam SKB 3 Menteri, yakni sebesar Rp 200 ribu. Kalau ada hal lain terkait pembayaran, ya itu bukan lagi kewenangan kami. Kami hanya menunggu berkas masuk, dan anggaran PNBP memang gratis dari BPN," paparnya.
BACA JUGA:Seleksi Capaskibraka Dilaksanakan Setelah Lebaran Idul Fitri
Lebih lanjut terangnya lagi, pihak BPN mengungkapkan bahwa mereka sudah memberikan imbauan dan penyuluhan mengenai aturan yang berlaku, termasuk mengenai aturan hukum yang diatur dalam SKB 3 Menteri.
"Selama ini kami telah selalu memberikan imbauan terhadap desa yang menerima program PTSL. Proses penyerahan sertifikat dilakukan langsung di kantor desa, setelah desa menginformasikan kepada masyarakat untuk berkumpul. Semua administrasi maupun dokumentasi juga kita pastikan lengkap," tutupnya.