Dugaan Biaya PTSL Langgar Aturan, BPN Benteng Didesak Turun Lapangan

Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah. --FOTO/DOK

Radarkoran.com - Penerimaan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), tepatnya di Kecamatan Pematang Tiga menuai sorotan sejak beberapa hari yang lalu. 

Dugaannya, program yang dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut mengalami kenaikan biaya yang dibebankan kepada para pemilik tanah.

Berdasarkan informasi yang beredar, disebutkan biaya yang dikenakan berkisar antara Rp 300 ribuhingga Rp 450 ribu. Sementara sesuai ketentuannya, dalam SK 3 Menteri, biaya seharusnya hanya Rp 200 ribu untuk wilayah Kabupaten  Bengkulu Tengah (Benteng). 

Menyangkut persoalan ini, tokoh pemuda Bengkulu Tengah Trio menyampaikan keprihatinannya terkait hal yang terjadi. Trio menyayangkan persoalan ini terjadi di Kabupaten Bengkulu Tengah. Karena itu tegas Trio, pihak BPN Bengkulu Tengah harus segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

BACA JUGA:Gedung Akan Direnovasi! RSUD Benteng Mulai Pindahkan Pelayanan, Layanan Apa Saja?

"Kami harap BPN Benteng segera turun ke lapangan untuk memverifikasi apakah informasi ini benar atau tidak. Karena banyak warga yang melaporkan bahwa mereka diminta membayar lebih tinggi dari biaya yang telah ditetapkan, untuk mendapatkan sertifikat program PTSL," terang Trio. 

Selain itu, Trio juga mengingatkan kepada masyarakat dan penerima sertifikat tanah yang merasa ada kejanggalan, agar dapat melaporkan hal tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH). 

"Jika ada masyarakat yang mengetahui, melihat atau mengalami kejanggalan dalam proses ini (Program PTSL), ya jangan ragu untuk melapor pada APH. Kita ingin kejadian seperti ini tidak terulang di Kabupaten Bengkulu Tengah di masa mendatang," demikian Trio. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan