Pemkab Rejang Lebong Pastikan KMP Berjalan Optimal dengan Penempatan PPPK

Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong saat menghadiri peluncuran Koperasi Merah Putih di Desa Cawang beberapa waktu lalu--GATOT/RK
Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong berkomitmen untuk meningkatkan kinerja Koperasi Merah Putih (KMP) yang ada di desa dan kelurahan dengan menempatkan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh KMP yang ada di wilayah tersebut.
Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pemerintahan, M Andy Afrianto, SE, menyampaikan jika penempatan PPPK di KMP akan dilakukan setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong memetakan seluruh PPPK yang ada.
''Pengusulan PPPK yang akan diperbantukan ke Koperasi Merah Putih akan disampaikan melalui aplikasi BKN,'' kata Andy.
Ia menambahkan, proses pemetaan dan tahapan lainnya nantinya akan dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan proses yang dilaksanakan sesuai regulasi.
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Dukung Pembangunan Unit Kerja Keimigrasian dan Lapas Baru
''Nantinya akan diterbitkan surat tugas resmi dari BKN atau Kemenpan RB," ujar Andy.
Lebih jauh, nantinya setiap KMP yang ada di desa dan kelurahan akan mendapatkan minimal satu orang PPPK dan maksimal tiga orang sesuai kebijakan Bupati Rejang Lebong. Penempatan juga akan disesuaikan dengan jumlah KMP yang siap beroperasi serta domisili tenaga PPPK agar pengawasan berjalan efektif.
Selain itu, PPPK yang ditempatkan wajib memiliki pendidikan minimal diploma III, dan dapat berasal dari PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
''Melalui kebijakan ini diharapkan Koperasi Merah Putih dapat berperan sebagai motor penggerak ekonomi desa dan kelurahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,'' tutupnya.