Pemkab Rejang Lebong Perkuat Peran Inspektorat Sebagai Pengawas Independen

Kegiatan penandatanganan berita acara penyampaian (BAP) piagam pengawasan intern (internal audit charter), Jumat 25 September 2025--GATOT/RK
Radarkoran.com - Bupati Rejang Lebong, HM Fikri Thobari, SE, MAP, menegaskan pentingnya peran inspektorat sebagai lembaga pengawasan yang independen dan objektif dalam pemerintahan daerah. Hal ini disampaikan saat penandatanganan berita acara penyampaian (BAP) piagam pengawasan intern (internal audit charter) pada Jumat, 26 September 2025 yang digelar di Aula Setdakab Rejang Lebong.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Fikri mengatakan bahwa penandatanganan piagam audit intern ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung independensi dan objektivitas aparat pengawasan intern pemerintah.
"Inspektorat memiliki kewenangan penuh dalam pembinaan dan pengawasan, termasuk mengakses informasi, catatan, aset, serta personel di seluruh unit kerja Pemkab Rejang Lebong," kata Bupati Fikri.
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Pastikan KMP Berjalan Optimal dengan Penempatan PPPK
Ia menambahkan, optimalisasi program pemerintah hanya dapat dicapai jika proses perencanaan hingga evaluasi dilakukan secara tepat sejak awal.
''Dan dengan pengawasan dari inpektorat, program yang ada dapat berjalan sesuai dengan target dan kebijakan yang ditetapkan,'' ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Daerah Rejang Lebong, Gusti Maria, mengatakan bahwa piagam audit intern dan zona integritas merupakan salah satu komponen penting dalam pemerintahan.
''Hal ini bertujuan memperkuat tata kelola, meningkatkan akuntabilitas, serta menjamin independensi inspektorat,'' singkatnya.
Agenda ini juga dirangkai dengan rapat evaluasi penguatan survei penilaian integritas 2025, yang bertujuan untuk meningkatkan integritas dan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan daerah.