Radarkoran.com - Berdasarkan Pasal 117 UU Cipta Kerja, pemerintah melalui Kementrian Desa menerbitkan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, dan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021, yang mengatur pendaftaran dan pengesahan badan hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUM Desa Bersama. Atas dasar aturan ini pula, seluruh desa di Indonesia termasuk di Kabupaten Kepahiang, wajib memiliki status berbadan hukum.
Sedangkan di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sendiri, sejauh ini dari total 105 desa di Kabupaten Kepahiang, baru 6 BUMDes saja yang berbadan hukum. Selanjutnya, 99 desa lainnya belum berbadan hukum. Dengan belum berbadan hukum, belum juga diketahui, apakah 99 desa melakukan penyertaan modal atau tidak dan apakah BUMDes-nya sudah berjalan atau tidak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Kelembagaan Masyarakat dan Desa, Jonathan, S.KM menjelasakan, sejauh ini di Kabupaten Kepahiang memang baru ada 6 BUMDes yang berbadan hukum. Sementara, 99 BUMDes lainnya masih belum berbadan hukum.
"Untuk di Kabupaten Kepahiang, ada 99 Bumdes yang masih belum berbadan hukum," jelas Jonathan, pada Jumat 21 Februari 2025.
Dipaparkan, 6 desa saja yang sudah memiliki BUMDes berbadan hukum, meliputi, Desa Batu Belarik (Maroba Ite Maju), Desa Batu Ampar (Batu Ampar), Desa Suka Sari (Suka Sari), Desa Sidorejo (Bangun Karya), Desa Kutorejo (Usaha Arekel) dan Desa Bogor Baru (Maju Bersama).
BACA JUGA:DD/ADD Bukan untuk Melayani Aksi Premanisme, Ini Kata Kapolsek Kabawetan!
"Untuk sekarang ini, baru ada 6 dari 105 desa yang BUMDes nya sudah berbadan hukum. Sebelumnya ada 4, namun tahun ini sudah bertambah 2 BUMDes lagi, jadi totalnya ada 6," sambungnya.
Sementara itu untuk 99 desa lainnya lanjut Jonathan, sekarang ini sudah ada beberapa yang mulai mengajukan proses pendaftaran badan hukum terhadap BUMDes di desanya. Terkait hal ini, Dinas PMD Kabupaten Kepahiang meminta agar desa-desa lain yang memang masih belum mengajukan, agar segera mengurus segala proses administrasi yang ada sebab, BUMDes memang diwajibkan harus sudah berbadan hukum.
"Ada yang sekarang ini sudah mulai proses pengajuan, ada juga yang masih belum. Untuk yang belum, kami imbau agar segera mendaftarkan BUMDesnya, karena instruksi dari pemerintah pusat, semua BUMDes memang sudah harus berbadan hukum," demikian Jonathan.