PPDB Resmi Diganti SPMB, Begini Penjelasan Dikbud Kepahiang

Rabu 05 Mar 2025 - 19:00 WIB
Reporter : Jimmy Mahendra
Editor : Epran Antoni

"Jadi, bisa saja murid itu belajar di wilayah yang di luar wilayah administrasi tempat tinggalnya. Bahkan, bisa lintas provinsi kalau dia memang berdekatan secara tempat tinggal," tambahnya. 

Dalam aturan resmi SPMB juga akan memuat penerimaan siswa baru melalui jalur prestasi dan afirmasi. Selanjutnya, Khusus untuk SMA sederajat, bakal menerapkan sistem rayon sehingga siswa diperbolehkan mendaftar ke SMA di luar kabupaten tempat tinggalnya, atau bahkan lintas provinsi jika jaraknya lebih dekat.

"Memang prioritasnya dalam satu provinsi yang sama, tapi bisa juga dimungkinkan kalau tempat tinggalnya dekat bisa juga di provinsi yang berbeda," sambungnya.

Serta sekolah negeri hanya boleh menerima murid baru dalam satu gelombang penerimaan serta dipastikan tidak melebihi kapasitas yang ditentukan. Tujuannya, untuk menghindari ketimpangan rasio siswa per kelas dengan jumlah tenaga pengajar, termasuk mencegah praktik 'jual beli bangku' di sekolah negeri.

"Nanti kami akan mengumumkan sekolah negeri itu berapa daya tampungnya dari sisi jumlah kelas dan jumlah murid yang bisa diterima. Yang tidak bisa diterima di negeri, dia diarahkan untuk belajar di swasta yang terakreditasi," tutupnya. 

Kategori :