KEPAHIANG RK - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah wakaf ke Kantor Urusan Agama (KUA). Masyarakat yang ingin mendaftarkan tanag ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahanan Nasional (ATR/BPN) wajib memiliki akta ikar wakaf terlebih dahulu.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasubag TU, Abdullah, S.Ag. Dia menerangkan, terkait tanah wakaf menjadi prioritas Kemenag Kabupaten Kepahiang.
"Kita menghimbau kepada rekan-rekan di KUA harus membantu dalam menginformasikan proses sertifikasi tersebut. Karena perubahan akta tanah menjadi akta ikrar wakaf bisa dilakukan KUA. Setelah mendapat akta ikar wakaf, masyarakat bisa datang ke Kementerian ATR/BPN untuk mendaftar tanah," ujar Abdullah.
BACA JUGA:Kemenag Kepahiang kembali Instruksikan KUA Mengencarkan Didikan Subuh
Lanjut Abdullah mengatakan, pihaknya berharap melalui program sertifikasi tanah wakaf ini, masyarakat dapat terus pro aktif untuk mendaftarkan sertifikasi tanah wakaf. Sertifikasi tanah wakaf menjadi penting bukan hanya untuk mengamankan aset wakaf, tetapi juga untuk membuka pintu pemberdayaan aset wakaf yang produktif.
"Terkait sertifikasi tanah wakaf, koordinasi dan pengukuran bersama KUA. Kemudian KUA juga diminta berkoordinasi dengan pihak desa, takmir masjid atau pengelola yayasan, guna memperoleh informasi apakah bangunan tersebut sudah bersertifikat atau belum," pungkasnya.