Radarkoran.com - Belakangan jagat media sosial sempat dihebohkan dengan kabar mengenai besaran gaji fantastis yang konon diterima oleh pengurus Koperasi Merah Putih, yakni mencapai angka Rp8 juta per bulan.
Namun, kabar tersebut dengan cepat dibantah secara tegas oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Republik Indonesia.
Melalui pernyataan resminya di akun Instagram, Kemenkop UKM informasi tersebut sebagai hoaks, sekaligus memberikan peringatan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap informasi yang beredar, terutama yang tidak berasal dari sumber resmi.
"Beredar informasi rekrutmen pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di media sosial. Perlu kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias HOAKS," demikian bunyi klarifikasi resmi dari Kemenkop UKM.
Lebih lanjut, Kemenkop UKM tidak hanya membantah isu gaji, tetapi juga memberikan imbauan penting terkait keamanan data pribadi. Pihaknya menyoroti sebuah situs web tertentu yang disinyalir menyebarkan informasi palsu dan berpotensi mencuri data pribadi pengguna.
"Jangan pernah masuk atau login ke situs treegara.com karena bisa menarik data pribadi kamu tanpa izin. Jaga keamanan data pribadimu, ya!" tegas Kemenkop UKM.
BACA JUGA:Tips dan Cara Mengisi Tinta Infus Canon Pixma iP2770
Mekanisme Penentuan Gaji Pengurus Koperasi
Setelah meluruskan informasi yang tidak benar mengenai gaji pengurus Koperasi Merah Putih, penting untuk memahami bagaimana sebenarnya gaji pengurus koperasi, termasuk nantinya di Koperasi Merah Putih, ditentukan secara sah dan transparan.
Dilansir Radarkoran.com dari berbagai sumber, penentuan gaji atau imbalan bagi pengurus koperasi merupakan salah satu agenda penting yang dibahas dan diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi.
RAT adalah forum tertinggi dalam organisasi koperasi, di mana seluruh anggota memiliki hak suara untuk menentukan arah kebijakan dan pengelolaan koperasi, termasuk dalam hal remunerasi pengurus.
Prinsip demokrasi ekonomi yang menjadi landasan gerakan koperasi menempatkan musyawarah mufakat sebagai cara pengambilan keputusan yang utama.
Oleh karena itu, besaran gaji atau bentuk imbalan lain bagi pengurus harus mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota yang hadir dalam RAT.
Proses ini memastikan bahwa keputusan mengenai gaji pengurus diambil secara kolektif, mempertimbangkan kemampuan finansial koperasi, kinerja pengurus, serta rasa keadilan bagi seluruh anggota.
Meskipun pemerintah tidak memiliki regulasi khusus yang mengatur besaran gaji pengurus koperasi secara detail, hak pengurus sebagai pekerja tetap dilindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan.