156 Koperasi Merah Putih di Rejang Lebong Berbadan Hukum

Penyerahan akta notaris Koperasi Merah Putih oleh notaris Elia Heriani, SH, M.Kn dan Hasfara Fitri Sartika,SH, M.Kn kepada Bupati Rejang Lebong, H.M. Fikri Thobari, SE, MAP dan jajaran pada Senin, 30 Juni 2025 lalu. --GATOT/RK

Radarkoran.com - Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, telah mencapai tonggak penting dalam pengembangan ekonomi desa. Sebanyak 156 Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di kabupaten tersebut telah resmi berbadan hukum.

Secara simbolis akta notaris Koperasi Merah Putih diserahkan langsung oleh notaris Elia Heriani, SH, M.Kn dan Hasfara Fitri Sartika,SH, M.Kn kepada Bupati Rejang Lebong, H.M. Fikri Thobari, SE, MAP didampingi Kepala Dinas Koperasi dan Perindag Rejang Lebong, Anes Rahman, S.Sos, M.Sos serta jajaran pada Senin, 30 Juni 2025 bertempat di Ruang Kerja Bupati Rejang Lebong. 

Pencapaian ini merupakan hasil dari upaya Pemkab Rejang Lebong dalam meningkatkan perekonomian desa melalui pembentukan koperasi. Koperasi Merah Putih ini diharapkan dapat menjadi penggerak ekonomi berbasis komunitas di tingkat desa dan kelurahan.

Bupati Rejang Lebong, H.M. Fikri Thobari, SE, MAP, menyambut baik pencapaian ini dan berharap dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih ini dapat memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan di wilayah Rejang Lebong.

"Sesuai harapan dari Presiden Prabowo Subianto, koperasi ini dibentuk sebagai upaya untuk mewujudkan kemandirian ekonomi di tingkat desa, memperkuat ketahanan pangan, dan mengurangi ketergantungan pada pihak luar," kata Bupati Fikri.

BACA JUGA:Dugaan Kecurangan SPMB Jalur Prestasi, SMA 1 Rejang Lebong Beri Penjelasan Ini

BACA JUGA: Soal Pengangkatan PPPK Rejang Lebong, Bupati Fikri Beri Tanggapan Ini

Ia menambahkan, akta notaris ini sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam membentuk badan usaha yang bergerak di semua desa dan kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong.

Dengan status badan hukum, koperasi-koperasi tersebut dapat mengakses berbagai fasilitas dan pendanaan dari pemerintah dan lembaga keuangan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan koperasi dalam mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatan anggota.

"Keberadaan koperasi Merah Putih ini merupakan wujud nyata dari semangat gotong royong, nasionalisme ekonomi, serta inklusi keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Rejang Lebong, Anes Rahman, S.Sos, M.Sos mengaku bersyukur atas pencapaian seluruh desa dan kelurahan di Rejang Lebong yang sudah terbentuk Koperasi Merah Putih dan berbadan hukum, sesuai target waktu yang ditetapkan Pemerintah 

"Alhamdulillah, sesuai target yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat, pada bulan Juni kemarin seluruh Koperasi Merah Putih di Rejang Lebong sudah terbentuk dan berbadan hukum semua," sampai Anes.

Lebih jauh, sesuai dengan informasi yang ada, mulai 1 Juli 2025 ini seluruh Koperasi Merah Putih sudah bisa mengajukan proposal untuk mendapatkan pinjaman ke Bank Himbara seperti, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI). Mekanismenya, nantinya pihak koperasi membuat proposal dan diajukan ke Bank Himbara. Selanjutnya, Bank Himbara akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan survei. 

"Tim dari Dinas Koperasi akan melakukan sosialisasi kepada pengurus Koperasi Merah Putih, bagaimana cara mengurus koperasi dengan baik dan benar," ujar Anes. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan