156 Koperasi Merah Putih di Rejang Lebong Berbadan Hukum

Penyerahan akta notaris Koperasi Merah Putih oleh notaris Elia Heriani, SH, M.Kn dan Hasfara Fitri Sartika,SH, M.Kn kepada Bupati Rejang Lebong, H.M. Fikri Thobari, SE, MAP dan jajaran pada Senin, 30 Juni 2025 lalu. --GATOT/RK
Terpisah, Notaris Elia Heriani, SH, M.Kn mengatakan, saat ini Koperasi Merah Putih di Rejang Lebong sudah legal. Tinggal lagi selanjutnya, pihak Koperasi Merah Putih membuat NPWI, NIB dan rekening tabungan koperasi tersebut.
"Setelah proses penandantangan akta, maka akan terbit SK dari administrasi hukum. SK inilah nanti yang menjadi dasar legalitas dari Koperasi Merah Putih ini," ujar Elia.
Pencapaian ini juga merupakan hasil dari kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, pemerintah desa, dan masyarakat. Diharapkan, koperasi-koperasi tersebut dapat menjadi contoh bagi pengembangan ekonomi desa di daerah lain.