Radarkoran.com - Pemkab Rejang Lebong kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Bengkulu, Arif Agus kepada Bupati Rejang Lebong, Fikri Thobari pada Jumat, 23 Mei 2025 bertempat di kantor BPK RI Perwakilan Bengkulu.
Raihan WTP atas LHP tahun 2024 ini merupakan WTP yang ke-7 kali yang mampu diraih Kabupaten Rejang Lebong setelah sebelumnya diperoleh 6 kali berturut-turut.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu Arif Agus, S.E., M.M., AK., CPA., CSFA. mengatakan, opini WTP tersebut diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Pemeriksaan Keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Namun, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal tersebut harus diungkapkan dalam LHP.
Sehingga opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional BPK mengenai "kewajaran" laporan keuangan bukan merupakan "jaminan" tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK.
BACA JUGA:Kantor BKPSDM Rejang Lebong Digeledah Jaksa, Sejumlah Dokumen Diamankan
BPK mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Keuangan Tahun 2024. Namun, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan beberapa permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan dalam pengelolaan keuangan daerah yang harus mendapatkan perhatian dan segera ditindaklanjuti.
Menurut Arif, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemkab Rejang Lebong, pihaknya menemukan beberapa permasalahan yang harus ditindaklanjuti.
"Tentunya berkaitan dengan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah, yang harus mendapatkan perhatian dan segera ditindaklanjuti," kata Arif.
Adapun temuan pengelolaan keuangan pada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, antara lain, penganggaran pendapatan tidak terukur secara rasional, penggunaan dana transfer pusat tidak sesuai peruntukan, dan rasionalisasi belanja tidak dilakukan yang mengakibatkan defisit riil Kas Daerah yang mengakibatkan anggaran Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer Antar Daerah Dana Bagi Hasil Provinsi tidak terealisasi dan belum sepenuhnya dapat membayar program kegiatan belanja daerah yang direncanakan serta berkurangnya ketersediaan dana untuk pelaksanaan program kegiatan pada tahun berikutnya:
"Lalu adanya pembayaran perjalanan dinas pada tiga SKPD dan 21 puskesmas tidak sesuai ketentuan," kata Arif.
Selain itu, adanya kekurangan volume atas 13 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, Dan Jaringan pada Dinas PUPRPKP, dan pengelolaan kas di bendahara pengeluaran belum tertib dan terdapat penarikan tunai oleh bendahara pengeluran pada seluruh SKPD atas belanja yang menggunakan metode SP2D UP, GU, dan LS.
Arif menyebut, sesuai dengan regulasi yang berlaku, pemerintah daerah diwajibkan untuk menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan serta memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
"Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima pemda," ujarnya.