Radarkoran.com - Pendaftaran Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu untuk periode 2025–2028 resmi dibuka mulai 19 Agustus hingga 17 September 2025. Bagi masyarakat Bengkulu yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan dirinya untuk ambil bagian dalam dunia penyiaran yang ada di wilayah Bengkulu.
Pengumuman pendaftaran seleksi anggota KPID Provinsi Bengkulu ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota KPID.
Ketua Tim Seleksi Calon anggota KPID Provinsi Bengkulu periode 2025-2028, Edwar Samsi, menyampaikan bahwa masyarakat yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri dengan sejumlah persyaratan umum, seperti Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan sarjana, sehat jasmani dan rohani, serta berwibawa, jujur, dan adil.
"Juga tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kepemilikan media massa. Bukan anggota legislatif, pejabat pemerintah, maupun pengurus partai politik. Serta usianya minimal 21 tahun saat mendaftar," sampai Edwar.
Selain itu, peserta yang ingin mendaftar juga diwajibkan untuk melampirkan dokumen khusus seperti daftar riwayat hidup, makalah visi misi, surat pernyataan netralitas, SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, fotokopi ijazah, hingga pasfoto terbaru. Seluruh berkas pendaftaran dibuat rangkap lima, dimasukkan ke dalam map berwarna biru, dan amplop cokelat.
Berkas pendaftaran peserta seleksi yang lengkap dapat diserahkan langsung atau dikirim melalui jasa pengiriman ke Panitia Pendamping Tim Seleksi KPID Bengkulu yang berlokasi di Sekretariat Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bengkulu, Jl. Basuki Rahmat No. 6 Sawah Lebar Baru, Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Dorong Penguatan Iklim Investasi
"Dokumen pendaftaran juga dapat diunduh melalui laman resmi Diskominfotik Provinsi Bengkulu di diskominfotik.bengkuluprov.go.id," imbuh Edwar.
Edwar menyebut, setelah tahapan pendaftaran ditutup pada 17 September 2025, seleksi administrasi akan berlangsung pada 18–26 September 2025. Hasilnya diumumkan pada 27 September 2025. Dan peserta yang lolos akan mengikuti tes tertulis pada 1 Oktober 2025, tes psikologi pada 8 Oktober 2025, serta tes wawancara pada 13–14 Oktober 2025.
Nantinya, hasil uji kompetensi akan diumumkan 15 Oktober 2025, sebelum diserahkan kepada DPRD Provinsi Bengkulu pada 16 Oktober 2025 untuk diproses lebih lanjut.
"Keputusan hasil seleksi calon anggota KPID Bengkulu 2025 tidak dapat diganggu gugat,” tegas Edwar. (gju)
Berikut persyaratan dan tahapan seleksi calon Anggota KPID Provinsi Bengkulu secara lengkap:
A. Persyaratan Umum