1. Warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BACA JUGA:Hanya Penyesuaian NJOP, Bupati Bengkulu Tengah Pastikan PBB Tidak Naik
3. Berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara.
4. Sehat jasmani dan Rohani.
5. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
6. Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang Penyiaran.
7. Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa.
8. Bukan anggota legislatif dan yudikatif.
Kategori :