Radarkepahiang.bacokoran.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu mengantisipasi terjadi penyalahgunaan kendaraan dinas atau kendaraan angkutan pedesaan bantuan dari Kementerian Pembangunan Daerah (KPDT).
Di Kabupaten Kepahiang, jumlah mobil KPDT mencapai 35 unit yang merupakan hibah dari KemenDes PDT pada Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Artinya, aset mobil KPDT tersebut merupakan kendaraan dinas milik Pemkab Kepahiang yang dipinjampakaikan kepada organisasi masyarakat desa.
Menyangkut hal ini, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kabid Aset, Herwin Noviansyah, S.Sos, MM dengan tegas mengungkapkan, untuk mengantisipasi penyalahgunaan serta ketidaksesuaian penggunaan kendaraan dinas, Pemkab Kepahiang akan terus melakukan kegiatan inventarisasi. Termasuk melakukan pencatatan keberadaan mobil KPDT.
Dijelaskan Herwin, salah satu yang jadi persoalan mobil KPDT adalah tunggakan pajak yang setiap tahunnya menjadi temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu.
BACA JUGA:Auning dan Los Banyak Kosong, Pedagang di Pasar Kepahiang Pilih Berjualan di Atas Trotoar
Pasalnya, dari total 35 unit mobil KPDT tersebut hanya beberapa unit saja yang dibayar pajaknya pemegang. Oleh karena itulah, Pemkab Kepahiang akan memperbarui surat penggunaan pinjam pakai mobil KPDT tersebut dengan organisasi masyarakat yang menggunakannya di desa.
"Memperbarui penggunaan mobil KPDT ini dimaksudkan agar penggunaannya sesuai dengan peruntukkan. Selanjutnya yang paling penting adalah komitmen pengguna pinjam pakai mobil KPDT untuk taat membayar pajak. Karena tunggakan pajak yang selalu menjadi persoalan," kata Herwin, Minggu 18 Februari 2024.
Berbeda dengan kendaraan dinas yang dipinjam pakaikan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diperuntukkan sebagai operasional para pejabat, dijelaskan Herwin, kendaraan dinas OPD memang dianggarkan oleh APBD Kepahiang, baik anggaran operasional hingga anggaran pembiayaan pajak setiap tahunnya. Sementara mobil KPDT, menjadi tanggung jawab pengguna kendaraan untuk membayar pajaknya.
"Kendaraan dinas KPDT yang dipinjampakaikan, itu menjadi kewajiban pengguna atau si peminjam pakai kendaraan dinas milik pemerintah untuk membayar pajaknya setiap tahun," ujar Herwin.
Untuk diketahui, mobil KPDT bantuan diberikan KemenDes PDT berfungsi sebagai moda transportasi pedesaan. Sesuai peruntukannya, mobil KPDT dapat digunakan oleh kelompok masyarakat untuk berbagai aktivitas sehari-hari, yakni guna mengangkut hasil bumi, barang keperluan kelompok petani maupun masyarakat desa, dan juga sebagai transportasi masyarakat.
Dengan bantuan tersebut, pemerintah optimis beroperasinya transportasi pedesaan akan meningkatkan kualitas kehidupan warga desa, dapat mendongkrak aktivitas angkutan pertanian dan perkebunan.
BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Tekankan KUA Maksimalkan Layanan Simkah
"Harapan kita keberadaan mobil KPDT dapat bermanfaat bagi masyarakat di pedesaan, namun juga kita berharap pengelola kendaraan KPDT ini dapat menunaikan kewajibannya pada negara, yaitu taat membayar pajak," tegas Herwin.
Namun, sambung Herwin, sejauh ini Pemkab Kepahiang belum melakukan penindakan tegas berupa penarikan terhadap mobil KPDT yang menunggak pajak. Akan tetapi setiap kali dilakukan inventarisasi terhadap pengecekan fisik, administrasi, serta bukti bayar pajak, pihaknya menurut Herwin, mengingatkan peminjam mobil KPDT untuk mengikuti ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Saat inventaris kendaraan dinas termasuk kendaraan mobil KPDT dilakukan, memang ada yang masih menunggak pajak. Bersamaan dengan itu, pengguna peminjampakai mobil KPDT kita panggil untuk dilakukan klarifikasi dan diberitahu terkait kewajiban pajaknya yang menunggak," jelas Herwin.