Radarkepahiang.bacakoran.co - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu melaksanakan apel pagi yang dilaksanakan di halaman kantor DPK Provinsi Bengkulu pada Senin pagi, 19 Februari 2024.
Kegiatan apel pagi tersebut dipimpin langsung Kepala DPK Provinsi Bengkulu H. Meri Sasdi, M.Pd dan di ikuti Sekretaris, seluruh Kepala Bidang, Seluruh Sub Koordinator, ASN dan THL di lingkungan DPK Provinsi Bengkulu.
Kepala DPK Provinsi Bengkulu H. Meri Sasdi, M.Pd selaku pembina apel membari arahan kepala ASN dan THL dilingkungan DPK Provinsi Bengkulu agar tetap disiplin, tepat waktu dan terus berinovasi dalam membangun Provinsi Bengkulu.
"Kita mengingatkan kepada seluruh jajaran DPK Provinsi Bengkulu untuk selalu disiplin waktu, serta terus berinovasi untuk mewujudkan pembangunan di wilayah Bengkulu lebih baik lagi," tuturnya.
BACA JUGA:DPK Provinsi Bengkulu Terus Maksimalkan Pelayanan untuk Kaum Disabilitas
Lebih jauh, selesai melaksanakan apel pagi seluruh ASN dan THL membaca buku selasa 15 menit sebelum melaksanakan aktivitas kerja seperti biasanya.
Meri Sasdi menyampaikan, kegiatan wajib baca 15 menit yang dilaksanakan merupakan program yang selama ini telah gencar dilaksanakan.
"Kegiatan membaca buku 15 menit sebelum bekerja yang kita wajibkan terhadap para pegawai kita ini sudah lama dilakukan. Program ini untuk meningkatkan konsentrasi yang baik, memberikan ketenangan, membangun kepercayaan diri, meningkatkan kedisiplinan dan meningkatkan minat baca," ungkapnya.
Meri Sasdi menambahkan, kegiatan yang dilaksanakan akan berdampak positif bagi para pegawai DPK Provinsi Bengkulu, karena fungsinua selain meningkatkan minat baca, juga SDM para pegawai untuk mengoptimalkan tupoksi kinerjanya.
"Tentu ini juga sebagai upaya kita meningkatkan literasi SDM yang ada di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu," imbuhnya.
Meri Sasdi berharap, program membaca sebelum bekerja juga dapat dilakukan oleh jajaran OPD lainnya yang ada dilingkungan Pemprov Bengkulu, sehingga peningkatan literasi SDM para ASN dan THL dapat diwujudkan secara menyeluruh dan tercapainya kesejahteraan.
BACA JUGA:DPK Provinsi Bengkulu Dorong Pengembangan Perpustakaan
"Sesuai dengan amanat undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan, juga ada yang mengatur terkait perpustakaan khusus. Jadi setiap OPD atau instansi penting sekali memiliki perpustakaan sebagai sarana peningkatan literasi," singkatnya.