Radarkepahiang.bacakoran.co - Selain membuka 5 jenis layanan publik, juga ada Posbakum atau Pos Bantuan Hukum gartis di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.
Pos bantuan hukum gratis yang ada di MPP ini, dikhususnya bagi warga Kepahiang yang ingin berkonsultasi terkait permasalahan hukum.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Elva Mardiana, S.IP, M.Si melalui Kabid Perencanaan Pengembangan Iklim dan Penanaman Modal, Indo Wijaya, S.IP, MM menyampaikan, bagi warga Kabupaten Kepahiang yang ada permasalahan hukum atau yang ingin berkonsultasi soal permasalahan hukum dapat menggunakan pos bantuan hukum gratis yang ada di MPP Kepahiang.
"Jadi selain menyediakan pelayanan publik, kita juga menyediakan pos konsultasi hukum gratis bagi masyarakat. Pos layanan gratis ini kita siapkan setelah selesai MoU dengan Pengadilan Negeri Kepahiang belum lama ini," kata Indo Wijaya kepada Radarkepahiang.bacakoran.co, Selasa 27 Februari 2024.
Disampaikan Indo Wijaya, dengan adanya Posbakum yang tersedia di MPP Kepahiang, maka petugas sudah siap melayani masyarakat dalam hal konsultasi permasalahan hukum. Karena Posbakum ini gratis, maka masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya ketika datang berkonsultasi. Posbakum dibentuk agar
dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang sedang menghadapi permasalahan hukum, sehingga bisa penyelesaian dengan baik.
"Masyarakat Kabupaten Kepahiang yang membutuhkan konsultasi hukum, silakan saja datang mengunjungi MPP Kepahiang," sampai Indo Wijaya.
BACA JUGA:Jaringan dan Fasilitas Siap, Ini 5 Jenis Layanan Publik yang Dibuka MPP Kepahiang
Selanjutnya berkaitan dengan MPP Kepahiang dalam waktu dekat ini juga akan membuka 5 jenis layanan publik, menurut Indo Wijaya, sekarang tahapan demi tahapan sudah berjalan.
Bahkan belum lama ini, lanjut Indo Wijaya, pihaknya sudah rapat final melibatkan 5 instansi guna memastikan kapan 5 jenis layanan publik akan dibuka di MPP.
"Survei sudah dilakukan, dengan itupula artinya dalam waktu dekat ini 5 jenis layanan publik akan segera dibuka di MPP. Yakni BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Disdukcapil, dan Dinsos, termasuk pelayanan perizinan sendiri," pungkasnya.
Untuk diketahui, tahap awal ini diwacanakan 5 jenis layanan publik yang disediakan untuk masyarakat di MPP. Karena pembangunan MPP akan berlanjut pada tahun tahun 2024 ini, diyakini sejumlah layanan publik akan ikut terpusat di MPP diwaktu yang akan datang. Sehingga masyarakat yang melakukan pengurusan cukup datang ke satu tempat yakni MPP.
Berdirinya MPP dalam rangka mewujudkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009. Di mana masyarakat menuntut pemerintah memberikan pelayanan secara cepat, mudah, dan akuntabel.
Karena itu diterbitkan PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik sebagai terobosan dan inovasi untuk mewujudkan pelayanan yang prima.
Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut MPP merupakan tempat terlaksananya kegiatan penyelenggara layanan publik, baik barang mapun jasa pada suatu tempat dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel.