Radarkepahiang.bacakoran.co - Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang khususnya pada Bidang Destinasi Wisata harus menunda salah satu program piroritas. Program kerja itu yakni penataan taman kota, yang dikenal dengan Taman Santoso yang ada di wilayah Kecamatan Kepahiang.
Seperti disampaikan Kepala Disparpora Kabupaten Kepahiang, Rudi Andi Sihaloho, ST melalulu Kabid Destinasi Wisata, Lilis Suryani SE. Dia menyampaikan bahwa penataan taman kota membutuhkan anggaran hingga 2,9 Miliar.
"Tahun ini, program kerja kita rencananya penataan taman kota atau taman santoso. Hanya saja program tersebut harus ditunda sebab saat ini tidak ada anggaran yang bisa digunakan untuk program itu," sampai Lilis, 28 Februari 2024.
BACA JUGA:127 Pelajar Kepahiang Ikut Seleksi CAT Paskibra Tahun 2024
Untuk memperoleh anggaran agar program kerja terwujud, lanjut Lilis, pihaknya saat ini tengah berusaha bendapatkan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat.
Diakuinya, usaha untuk mendapatkan dana tersebut bukanlah perkara mudah. Pihaknya harus gencar mencari rekanan yang dapat membantu mempermudah mendapatkan dana dari APBN tersebut.
"Sejauh ini, kita berusaha untuk memperoleh DAK dari pemerintah pusat. Jelas, bukan perkara mudah untuk mewujudkannya. Namun apapun itu kami akan tetap berusaha," tegasnya.
Berdasarkan rencana kerja yang telah disusun, sambung Lilis, besaran anggaran 2,9 M diperuntukan untuk penataan taman kota yang meliputi pembuatan Joging Track, Arena Panjat Tebing, Tempat Wisata Kuliner, dan banyak lagi yang lainnya.
BACA JUGA:Program Light Up The Dream PLN ULP Kepahiang, Nyalakan Cahaya Kebahagiaan Bapak Subani
"Tujuan kita agar taman kota fungsinya lebih maksimal, selain dapat menjadi tempat nongkrong dan olahraga. Tempat khusus pedagang berjualan kuliner juga kita pusatkan di dalam taman santoso ini," ujar Lilis.
"Jadi, nantinya pedagang yang berjualan di pinggir jalan, kita sediakan tempat di dalam taman. Ya semoga saja perjuangan mendapatkan DAK terwujud," demikian Lilis.
Perlu diketahui, DAK merupakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberi pada provinsi/kabupaten/kota tertentu, dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintahan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.