Radarkepahiang.bacakoran.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah berhasil menyelesaikan tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dimulai pada 6 - 8 Maret 2024 di Hotel Mercure Kota Bengkulu. Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi ini berakhir ditandai dengan penandatanganan form D-Hasil Provinsi oleh para Saksi partai maupun perorangan.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, SE mengatakan, untuk hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat provinsi akan diteruskan ke KPU RI untuk tahapan selanjutnya.
"Kami (KPU provinsi Bengkulu) telah menyelesaikan progres pleno tingkat provinsi," kata Rusman pada Jumat sore, 8 Maret 2024.
Ditambahkan Rusman, di akhir pelaksanaan pleno ada sejumlah saksi yang menolak melakukan penandatanganan, diantaranya dari saksi Paslon Capres-Cawapres nomor urut 01 dan 03, saksi Partai Amanat Nasional, PKB dan PDIP.
BACA JUGA:Samsu Amanah : Golkar Siap Berkoalisi Kontestasi Pilgub
Namun, meski ada saksi yang tidak melakukan tanda tangan, hasil pleno tetap sah dan akan disampaikan ke KPU RI. Selain itu, dari rapat pleno yang telah diselenggarakan ini, KPU Provinsi Bengkulu juga menerima form keberatan dari kelima saksi tersebut.
"Kalau persoalan menandatangani dan tidak tanda tangan itu diperbolehkan dan diatur. Silahkan jika ada saksi yang tidak mau tanda tangan hasilnya juga diperbolehkan," ujar Rusman.
Berdasarkan D hasil tingkat provinsi Bengkulu yang telah disahkan dan ditandatangani saksi dalam Pleno Rekapitulasi tingkat provinsi Bengkulu, berikut daftar nama 45 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Periode 2024-2029 Semua Dapil (Daerah Pemilihan) di Bengkulu.
Dapil Bengkulu I (Kota Bengkulu) 8 kursi
1. Dwi Ratnawati (PAN)
2. Sri Astuti (PKS)
3. Sumardi (Golkar)
4. Suharto (Gerindra)
5. Edison Simbolon (Demokrat)
6. Baidari Citra Dewi (Nasdem)