UMP Bengkulu 2024 jadi Rp 2,5 Juta, Kepahiang Bagaimana?

Jumat 24 Nov 2023 - 18:12 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

KEPAHIANG RK - Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Diketahui berdasarkan aturan tersebut, Upah Minimum Provinsi Bengkulu (UMP) naik 3,86 persen dari UMP di tahun 2023.

Tahun 2023 ini UMP Bengkulu diangka Rp 2.418.280 per bulan. Dengan adanya kenaikan, maka UMP Bengkulu 2024 menjadi Rp 2.507.079,24 per bulan.

Sementara untuk Kabupaten Kepahiang sendiri yang belum memiliki dewan pengupahan, apakah juga akan mengalami kenaikan atau tidak? Mengenai hal ini, Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU mengatakan, Kabupaten Kepahiang akan mengikuti besaran UMP Bengkulu. 

"Hingga saat ini Kabupaten Kepahiang belum mempunyai dewan pengupahan, sehingga Kabupaten Kepahiang akan mengikuti besaran UMP Bengkulu. Sebab kalau mau menentukan UMK sendiri, daerah kita harus mempunyai dewan pengupahan," kata Bupati, Jum'at (24/11). 

Lanjut dikatakan Bupati, untuk menentukan besaran UMK harus ada tolak ukurnya, yang menjadi tugas dari dewan pengupahan. "Tidak ada tolak ukurnya, dewan pengupahan kita belum ada. Maka dari itu Kabupaten Kepahiang akan mengikuti UMP Bengkulu. UMP mengalami kenaikan maka UMK juga demikian," tegas bupati. 

Terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kepahiang, Edwar Samsi, S.IP, MM mengatakan, sebelum menentukan UMK atau upah minimum kabupaten, pemerintah kabupaten harus membentuk dewan pengupahan terlebih dahulu. Dalam prosesnya, pembentukan dewan pengupahan ini terdiri dari tiga unsur, yaitu dari pemerintah dan serikat pekerja, serta dari perusahaan.

BACA JUGA:HUT Kepahiang ke-20, Pemkab Pastikan Tidak Ada Kegiatan Keramaian

"Harapan kita mereka dibentuk (Dewan Pengupahan, red). Kalau sudah dibentuk, kita sudah bisa menentukan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak," jelasnya.

Dengan kondisi yang ada saat ini, sambung Edwar, Kabupaten Kepahiang belum mempunyai dewan pengupahan harus menyesuaikan dengan UMP Bengkulu. "Kabupaten Kepahiang harus menyesuaikan UMK dengan UMP, sehingga para buruh di daerah ini mendapatkan perhatian soal pengupahan. Ya, kalau tidak atau kalau ada perusahaan yang tidak mengikuti aturan ini, harus ditindak tegas," pungkas Edwar.

Kategori :