UMP Bengkulu Tahun 2025 Ditetapkan Rp 2.670.039

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifudin--GATOT/RK
Radarkoran.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2025 resmi ditetapkan Rp 2.670.039. Jumlah ini mengalami peningkatan sekitar Rp 160 ribu dibandingkan UMP tahun 2024 yang berada pada angka Rp 2.507.079,24.
UMP Bengkulu tahun 2025 itu telah ditetapkan lewat Surat Keputusan (SK) Plt Gubernur Bengkulu pada Rabu, 11 Desember 2024.Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin, S.Sos, M.SI menjelaskan penetapan kenaikan UMP 2025 telah mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
"Kita telah menyepakati dan menerbitkan SK gubernur yang ditandatangani langsung Plt. Gubernur Bengkulu, bapak Rosjonsyah bahwa UMP Provinsi Bengkulu tahun 2025 diangka Rp 2.670.039," ungkap Syarifudin.
Syarifudin menyebut, kenaikan UMP tahun 2024 terasa signifikan karena mengalami peningkatan mencapai Rp 160 ribu. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya naik sekitar Rp 50 ribu.
Ia menilai kebijakan ini telah sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan agar kenaikan UMP tahun 2025 lebih berpihak pada pekerja.
BACA JUGA: Refleksi dan Apresiasi Pendidikan, Momentun Tingkatkan Pendidikan di Bengkulu
"UMP tahun 2025 mengalami kenaikan kurang lebih 160 ribu rupiah dibandingkan tahun 2024. Kenaikan ini cukup berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Ini telah sesuai dengan intruksi presiden Prabowo yang meminta ada kenaikan," sampai Syarifudin.
Kenaikan UMP ini dinilai sudah sesuai dengan regulasi terbaru dan diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pekerja di Provinsi Bengkulu, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.
"Kita berharap mudah-mudahan kenaikan UMP ini membawa dampak positif bagi pekerja yang ada di wilayah Bengkulu," ujar Syarifudin.
Dengan telah ditetapkannya UMP ini, pemerintah berharap para pengusaha di Bengkulu dapat segera menyesuaikan kebijakan ini dan memastikan penerapannya berjalan lancar. Perusahaan juga diimbau untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam memajukan perekonomian daerah.