Radarkoran.com - Panitia Seleksi atau Pansel hanya membuka Seleksi Terbuka (Selter) untuk 3 formasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) saja, di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Yakni jabatan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker), dan yang ketiga adalah jabatan Inspektur pada Inspektorat Daerah.
Padahal diketahui, sedikitnya ada 4 jabatan eselon II yang hingga sekarang ini masih kosong atau masih dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt). Sementara itu, untuk jabatan Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Kepahiang masih 'dibiarkan' kosong tanpa diisi pejabat definitif, atau masih tetap dijabat oleh Plt.
Data diperolah, berdasarkan pengumuman yang diterbitkan Pansel dengan Nomor 003/JPTPKPH/2024 tentang Selter Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau JPTP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang Tahun 2024, terdapat 3 formasi JPTP yang dibuka seleksinya.
Yakni jabatan Kepala Pelaksana BPBD, jabatan Kepala Disperinnaker, dan jabatan Inspektur Ipda Kepahiang. Dan masih berdasarkan pengumuman Pansel tersebut, proses penerimaan berkas Selter untuk 3 formasi JPTP berlangsung dari 2 Mei hingga 8 Mei 2024. Sementara untuk jabatan Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Kepahiang masih 'dibiarkan' kosong atau tetap dijabat oleh Plt.
BACA JUGA:Rekomendasi KASN Diterima, Selter Pejabat Kepahiang Tetap Dilaksanakan
Setiap pejabat di lingkup Pemkab Kepahiang yang telah memenuhi syarat ikut Selter, bisa menyampaikan berkas ke Pansel di sekretariat Kantor BKDPSDM Kabupaten Kepahiang. Untuk syarat yang harus terpenuhi, di antaranya memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata 1 (S.1) atau Diploma IV (D-IV) diakui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Syarat selanjutnya, maksimal berusia 55 tahun per 1 Mei 2024, mendapatkan persetujuan atau rokemendasi dari Sekkab Kepahiang sebagai Pejabat yang Berwenang (PyB) bagi PNS di lingkungan Pemkab Kepahiang. Kemudian mendapatkan rekomendasi dari Gubernur/Walikota/Bupati Kabupaten/Kota/Provinsi jika dari luar Pemkab Kepahiang.
Mengenai pelaksanaan Selter JPTP, Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd memastikan sudah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN. Pemkab Kepahiang melaksanakan Selter untuk mengisi kekosongan JPTP di lingkup Pemkab Kepahiang.
Meski ada larangan tertuang di dalam SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 100.2.1.3/1575/S, perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian. Diungkapkan Sekkab Hartono, karena rekomendasi KASN terkait pelaksanaan Selter pejabat sudah didapatkan, karena itulah Pemkab Kepahiang tetap melaksanakannya.
Walaupun demikian, Pemkab Kepahiang tetap menyikapi SE Mendagri tersebut, terkait kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian. Yakni, ketika Selter sudah dilaksanakan dan pejabat yang dinyatakan lulus sudah ditetapkan, kembali meminta rekomendasi dari Kemendagri.
"Apabila Kemendagri kembali mengizinkan, maka pelantikan akan kita laksanakan terhadap pejabat yang sudah ditetapkan. Tapi jika tidak, maka sebaliknya pelantikan tidak akan kita laksanakan," tegas Sekkab Hartono.
Sekadar mengulas, menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, bupati atau kepala daerah dilarang melakukan mutasi pada pejabat, ya tidak terkecuali di lingkup Pemkab Kepahiang. Karena pada tahun ini Kabupaten Kepahiang juga akan mengikuti Pilkada serentak. Larangan itu tertuang dalam SE Mendagri RI Nomor 100.2.1.3/1575/S, perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
Surat ini diterbitkan Mendagri di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2024 lalu. Namun, larangan tersebut juga tidak bersifat final dan mengikat. Karena jika mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri, mutasi tetap masih bisa dilaksanakan.
Sementara, berdasarkan lampiran PKPU Nomor 2 tahun 2024 penatapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepada daerah dilaksanakan tanggal 25 September 2024. Selaras dengan surat Mendagri RI Nomor 100.2.1.3/1575/S6, maka 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon, terhitung tanggal 22 Maret 2024, mutasi tidak boleh lagi dilaksanakan hingga akhir masa jabatan kepala daerah, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.