Radarkoran.com - Selama ini penyandang disabilitas di Bengkulu masih sangat kurang perhatian dari semua pihak, terutama dalam pemenuhan, penghormatan dan perlindungan hak penyandang disabilitas. Hal demikian menjadi pembahasan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Provinsi Bengkulu saat konferensi pers bersama awak media pada pertemuan penggiatan dan pengawalan Draf Raperda
tentang Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas Provinsi Bengkulu. Pembahasan tersebut dilakukan bersama perangkat daerah, akademisi dan OPDIS Provinsi Bengkulu pada Minggu 2 Juni di Hotel Mercure Bengkulu
Ketua DPD HWDI Provinsi Bengkulu, Liyana Lestari mengatakan, berkaca dengan kondisi yang ada saat ini, HWDI Bengkulu mendorong pembentukan regulasi yang mumpuni berupa Perda tentang Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas di Provinsi Bengkulu yang saat ini tengah dibahas di legislatif.
"Perubahan paradigma terhadap disabilitas berpengaruh pada perspektif disabilitas dalam kacamata hak asasi manusia, serta menjadi isu multi sektor. Maka kami yang tergabung dalam Forum Pengawalan Perda Penyandang Disabilitas Daerah Bengkulu (FP3D2B) bersama-sama membahas pengawalan Raperda Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas Provinsi Bengkulu," sampai Liyana.
BACA JUGA:Perekaman KTP-el Pemilih Pemula Capai 47 Persen
Ia menambahkan, keberadaan regulasi berupa Perda ini sangat penting disahkan guna memperjuangkan perlindungan hak-hak para penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu agar terpenuhi.
Terlebih, setidaknya saat ini ada sekitar 5 ribu jiwa masyarakat Bengkulu yang menyandang disabilitas. Dan angka ini akan bisa bertambah setiap tahunnya.
"Maka kami meminta agar anggota DPRD Provinsi Bengkulu bisa melindungi kawan-kawan penyandang disabilitas ini," imbuhnya.
Lebih jauh, Liyana menyebut, berdasarkan kajian yang mereka jalani dalam beberapa hari terakhir dengan secara langsung mengundang para instansi terkait, yakni Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Provinsi Bengkulu, Perda yang ada juga belum mewakili secara keseluruhan kebutuhan dan hak dari para disabilitas di Provinsi Bengkulu.
Kekurangan tersebut seperti kurangnya dukungan pada perda tersebut, mengenai masih kurangnya penegasan pemenuhan hak disabilitas pada fasilitas umum. Khusus di Provinsi Bengkulu masih banyaknya fasilitas umum, yakni hotel, bank, rumah sakit dan lainnya yang tidak memenuhi hak dan kebutuhan penyandang disabilitas.
Juga masih banyak lagi yang dinilai masih sangat kurang, terutama terkait dengan pemenuhan hak pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial politik, ketenagakerjaan, hak pelayanan publik, hak kebudayaan.
"Maka dari itu kami dari forum pemantau raperda Provisni Bengkulu bersepakat akan terus mendukung dan mengawal agar hasil dari usulan pembahasan kami diakomodir dan dapat dimasukkan dalam pembahasan rapat formal di DPRD Provisni Bengkulu nantinya," ujar liyana.
BACA JUGA:Perluasan Areal Pertanian Ini yang Dilakukan Dinas TPHT Provinsi
Sementara itu, ditambahkan salah satu perwakilan penyandang disabilitas, Hendarman, kondisi para disabilitas di Bengkulu ini masih sangat jauh dari perhatian dari pemerintah daerah, sementara di amanat Undang-undang dan Peraturan Menteri jelas bahwa penyandang disabilitas harus mendapatkan hak-hak mereka tanpa ada perbedaan.
"Kita lihat masih sangat kurang sekali pemenuhan hak penyandang disabilitas. Seperti contohnya di kantor-kantor pemerintah yang masih banyak belum memenuhi fasilitas bagi penyandang disabilitas, lalu, di bank-bank milik pemerintah maupun swasta di Bengkulu juga belum ada fasilitas bagi penyandang disabilitas," singkatnya.