Radarkoran.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong mengingatkan sekolah untuk tidak menambah jumlah rombongan belajar atau Rombel pada PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun pelajaran 2024/2025. Sekolah yang kedapatan menambah Rombel dipastikan akan mendapatkan sanksi tegas dari Dinas Dikbud Lebong.
Kabid Pendidikan Dinas Dikbud Lebong Habibi, S.Pd menjelaskan pada penerimaan PPBD tahun pelajaran 2024-2025 pihaknya sudah membagi jumlah Rombel masing-masing sekolah tingkat SD dan SMP.
"Dalam PPDB sekolah dilarang menambah rombel melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan. Apalagi sampai menambah ruang kelas baru, " sampai Habibi.
Ia memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada setiap sekolah yang kedapatan menambah rombel dari apa yang sudah ditetapkan. Apalagi sampai ada praktik jual beli kursi.
BACA JUGA:PPDB, Dinas Dikbud Siapkan 105 Rombel SD dan 62 Rombel SMP
Habibi memastikan dalam proses PPDB tidak ada dipungut biaya apapun, alias gratis. Jika ada sekolah yang melakukan pungutan PPDB, masyarakat diminta tak segan untuk melapor.
"Jika ada sekolah yang melakukan pungutan dalam PPDB segera laporkan, akan kami beri sanksi tegas," lanjutnya.
Lebih jauh Habibi menjelaskan jika pada tahun pelajaran 2024-2025 disiapkan sebanyak 167 Rombel. Rinciannya 105 Rombel untuk tingkat SD dan 62 Rombel untuk SMP. Proses PPDB di Kabupaten Lebong sendiri akan dimulai pada 27 Juni hingga 5 Juli 2024 mendatang.
Dijelaskannya untuk tingkat SMP disiapkan sebanyak 62 rombel peserta didik baru. Untuk 1 rombel maksimal memiliki 32 orang. Sementara untuk tingkat SD sebanyak 105 rombel dengan jumlah 1 rombel menamung maksimal 25 peserta didik baru.
"Terkait hal ini kami sudah menyurati masing-masing sekolah. Jadi tidak ada alasan sekolah tidak mengetahui jatah rombel sekolah masing-masing, " lanjutnya.
Jumlah rombel setiap sekolah berbeda. Sekolah yang berada di kawasan padat penduduk dipastikan memiliki jumlah rombel yang lebih banyak ketimbang sekolah yang berada di kawasan sepi penduduk.
"Kami berharap setiap sekolah untuk dapat mempedomani petunjuk teknis PPDB yang sudah kami sampaikan, " singkat Habibi.
BACA JUGA:Pemkab Lebong Lepas Kontingen Kafilah Ikuti MTQ ke XXXVI tingkat Provinsi Bengkulu
Diketahui sesuai SK Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Lebong nomor 800/1452/Dikbud/2024 terkait juknis PPDB, diketahui pendaftaran PPDB dilaksanakan mulai 27 Juni hingga 5 Juli 2024. Kemudian pengumuman penerimaan calon peserta didik pada 6 Juli 2024, daftar ulang calon peserta didik baru 8-10 Juli 2024.
Kemudian dilanjutkan dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS untuk tingkat SD pada 15-19 Juli 2024, dan MPLS tingkat SMP pada 15-27 Juli 2024.