Radarkoran.com - Diketahui, total ada 6.263 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, yang mendapatkan suntikan dana dari pemerintah pusat per setiap bulannya. Suntikan dana yang dimaksud adalah bantuan dari Program Keluarga Harapan atau yang disebut PKH.
Masyarakat Kepahiang sebagai KPM PKH, akan menerima bantuan tunai setiap bulannya dengan besaran bervariasi. Mulai dari Rp 75 ribu per bulannya, hingga ada yang mendapatkan Rp 250 ribu per bulan.
Koordinator Kabupaten PKH Kabupaten Kepahiang, Arif Muzakar, SE menyampaikan, total KPM PKH di daerah ini berjumlah 6.263 KPM. Untuk proses pencairan bantuan PKH langsung dilakukan oleh pemerintah pusat, baik melalui bank maupun melalui kantor Pos. Bantuan PKH dari pemerintah, langsung diambil oleh masing-masing KPM PKH.
"Data terakhir yang ada dengan kami, se-Kabupaten Kepahiang ada 6.263 KPM penerima bantuan PKH, yang tersebar di 105 desa dan 12 kelurahan di Kabupaten Kepahiang," terang Arif, Kamis 20 Juni 2024.
Lanjut disampaikan Arif, belakangan ini untuk proses pencairan PKH terbagi menjadi dua bagian. Ada pencairan melalui bank dan ada juga yang melalui kantor pos. Untuk pencairan yang langsung melalui bank, ada 4.200 KPM. Sedangkan pencairan melalui melalui Kantor Pos, ada 2.063 KPM.
BACA JUGA:Ratusan KPM PKH di Kepahiang Mundur/Graduasi Mandiri
"Untuk KPM PKH yang pencairannya melalui bank, itu akan mendapatkan 2 bulan sekali pencairannya. Sementara KPM PKH yang pencairannya melalui kantor Pos, itu 3 bulan sekali pencairan. Untuk besaran bantuannya berbeda-beda, tergantung kondisi atau kategori KPM masing-masing," demikian Arif.
Untuk diketahui, terdapat 7 kategori Keluarga Penerima Manfaat atau KPM yang menerima bantuan PKH, dengan besaran yang bervariasi sesuai dengan kondisinya masing-masing.
Yakni ibu hamil/nifas mendapatkan bantuan PKH Rp 250 ribu per bulan, anak usia 0-6 tahun Rp 250 ribu per bulan, pelajar SD Rp 75 ribu per bulan, pelajar SMP sederajat Rp 125 ribu per bulan, pelajar SMA sederajar Rp 166 ribu per bulan, penyandang disabilitas berat Rp 200 ribu per bulan, dan KPM ketegori lanjut usia mendapatkan Rp 200 ribu per bulan.