Radarkoran.com - Hingga Rabu 26 Juni 2024, Arif warga Daspetah Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu yang saat ini berstatus sebagai terdakwa penikam polisi dari jajaran Polres Kepahiang Polda Bengkulu belum divonis, sebab masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang.
Sejauh ini, Arief yang sebelumya melakukan penikaman pada Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang, Ipda. Fredo Ramos, terancam hukuman penjara selama 2,8 tahun.
Penasehat Hukum Terdakwa, Bastian, SH memaparkan, pihaknya akan segera mengajukan permohonan ke PN, supaya terdakwa mendapatkan keringanan atas tuntutannya.
"Klien kami dikenakan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 2,8 tahun penjara. Sekarang kami akan mengajukan permohonan agar klien kami ini mendapatkan keringanan hukuman," ujar Bastian.
Menurut Bastian, usulan keringanan masa hukuman ini karena kliennya saat ini sudah mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama persidangan dan telah mendapatkan maaf dari pihak korban.
BACA JUGA:Bukan Pilkades, Dinas PMD Kepahiang Akan PAW 5 Kades Melalui Musyawarah Desa
"Klien kami sudah mengakui perbuatannya itu salah, dia juga sudah meminta maaf secara langsung kepada korban sehingga kami rasa itu bisa meringankan korban dari hukumannya," terang Bastian.
Untuk diketahui, karena nekat menikam polisi saat digerebek main judi Togel, Arif yang merupakan warga Daspetah Kecamatan Ujan Mas mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kepahiang.
Berdasarkan fakta persidangan, diketahui kalau peristiwa penikaman polisi ini dialami Kanit Tipiter Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Ipda. Fredo Ramos.
Saat itu, Kanit Tipiter Fredo Ramos dan tim melakukan penggerebekan aktivitas judi togel dengan TKP Daspetah.
Tapi saat digerebek polisi terdakwa Arif yang ketika itu terlibat dalam aktivitas judi Togel, bukannya ikut perintah petugas melainkan melakukan perlawanan. Upaya perlawanan yang dilakukannya memang tidak membuatnya berhasil lolos dari penangkapan, namun menyebabkan Kanit Tipiter Fredo Ramos mengalami luka.
Berdasarkan pantauan langsung Radarkoran.com, hakim PN Kepahiang sudah melangsungkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
BACA JUGA:Penunjukan Langsung, Reky Martosi Jabat PAW PPS Tebat Laut
Masih akan dilaksanakan sidang berikutnya dengan agenda persidangan selanjutnya. "Sidangnya masih akan berlanjut, ya hari ini (Rabu, red) sidang kedua, agendanya mendengarkan keterangan saksi dari penuntut umum," demikian Hakim PN Kepahiang, Anton Alexander, SH.