Tersangka Garap Siswi SD di Kepahiang Ternyata Duda 11 Tahun

Rabu 03 Jul 2024 - 21:00 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Tersangka pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, ternyata menduda atau sudah menyandang status duda selama lebih kurang 11 tahun. Ditenggarai, karena dia tidak kuat menahan hasrat bilogis, dia pun akhirnya melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berumur 12 tahun atau pelajar SD. 

Tidak sampai disitu, perbuatan bejat yang diduga dilakukan tersangka hingga berkali - kali terhadap korban pun dilakukannya dengan pengancaman. Yakni korban selalu diancam pakai pisau ketika dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka. Antara rumah tersangka dan rumah orang tua korban kerkelang 1 rumah, membuat orang tua korban sama sekali tindak menyangka kesucian anaknya telah direnggut oleh tersangka.  

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munaryanto, S.IK didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK melalui Kanit PPA, Aiptu. Dedi, SH mengungkapkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, dia mengaku berstatus duda. Status duda disandang tersangka sejak dia cerai dengan istrinya pada tahun 2013 lalu.

"Lantaran sudah menduda belasan tahun, membuat tersangka tidak kuat menahan hasrat bilogisnya, membuat dia nekat berulah. Awalnya dia merayu, tapi kemudian dia memaksa korban, bahkan mengancam korban hingga melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan. Sementara dia jajan ke luar mungkin tidak punya uang, makanya korban yang jadi incarannya," ungkap Kanit PPA Dedi, Rabu 03 Juli 2024.

BACA JUGA:Garap Siswi SD Berkali-kali karena Sudah Lama Menduda

Lebih lanjut Kanit PPA Polres Kepahiang ini mengatakan, rumah tersangka hanya berjarak 1 rumah dari rumah orangtua korban. Dari pengakuan tersangka, 

sambung Kanit PPA Dedi, selesai berbuat tidak senonoh kepada korban, dia pergi ke Bandung Jawa Barat, dengan niat ingin merantau cari pekerjaan. 

Ketika berada di Bandung, tersangka mendapatkan informasi dari keluarganya, jika ulahnya mencabuli dan mensetubuhi korban sudah dilaporkan ke Polres Kepahiang oleh orangtua korban. "Mendapat kabar kalau sudah dilaporkan ke Polres Kepahiang, tersangka kabur ke Cianjur, masih di Jawa Barat," sampai Kanit Dedi. 

Karena perbuatan bejatnya walaupun sudah kabur ke Cianjur Jawa Barat, tersangka masih bisa ditemukan oleh pihak kepolisian. Usai ditangkap, tersangka

yang berstatus duda ini dibawa pulang ke Kepahiang dan menjalani penahanan di Mapolres Kepahiang untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah kami tangkap dan kami tahan di sel tahanan Mapolres Kepahiang," demikian Kanit Dedi. 

Sebelumnya diberitakan, tersangka oknum duda warga Kabupaten Kepahiang sebut saja namanya Gatal -nama disamarkan- ditangkap lantaran dilaporkan melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak SD berusia 12 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan hingga berkali-kali, yakni 7 kali yang dilakukan hampir setiap hari selama rentang kejadian.

BACA JUGA:Sungguh Terlalu, Duda di Kepahiang Garap Siswi SD Berkali-kali Diancam Pakai Pisau

Korban yang masih duduk di bangku SD ini dengan terpaksa digagahi pelaku, sebab di bawah ancaman Senjata Tajam (Sajam) jenis pisau. Tersangka yang berstatus duda ini ditangkap di Cianjur Jawa Barat pada Minggu 30 Juni 2024.

Kategori :