Pria di Kepahiang Tega Garap Anak Tetangga Sebelum Merantau

Oknum pria duda di Kepahiang Provinsi Bengkulu dengan teganya menggagahi anak tetangganya sebelum berangkat merantau. --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Oknum pria di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, yang merupakan tersangka pencabulan dan bersetubuhan, sebut saja Gatal (33) -nama disamarkan- masih diamankan di balik jeruji besi Mapolres Kepahiang Polda Bengkulu. Tersangka yang berstatus duda ini tega mencabuli anak yang masih duduk di bangku SD. 

Tidak sampai disitu saja, tersangka bahkan tega 'menggarap' alias mensetubuhi anak tetangganya itu hingga berkali-kali. Tindakan tersebut dilakukan oleh tersangka hingga berkali-kali. Keterangan ini diperoleh wartawan Radarkoran.com dari penyidik Polres Kepahiang, berdasarkan pengakuan tersangka.   

Diketahui, korban masih berusia 12 tahun. Korban diancam tersangka menggunakan pisau, saat dicabuli dan disetubuhi. Tersangka mangaku tidak lari, tapi hanya ingin merantau ke Bandung mencari kerja, setelah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban.  

Kepada penyidik, tersangka mengaku selama di Bandung Jawa Barat terpaksa menjualkan Hp untuk memenuhi biaya hidup. Hingga akhrinya mendapatkan informasi bahwa perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukannya kepada korban sudah dilaporkan ke Polres Kepahiang.

BACA JUGA:Tersangka Garap Siswi SD di Kepahiang Ternyata Duda 11 Tahun

"Dari pengakuannya (Tersangka, red) awalnya ke Bandung bukan mau kabur, tapi malah kerja. Bahkan saat berada di Bandung, dia menjual Hp memenuhi biaya hidup," sampai Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munaryanto, S.IK didampingi Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK melalui Kanit PPA Polres Kepahiang, Aiptu. Dedi, SH, Kamis 04 Juli 2024. 

"Mendapatkan informasi kalau dilaporkan ke Polres Kepahiang, barulah terduga pelaku kabur ke Kabupaten Cianjur Jawa Barat. Jadi, awalnya merantau mencari kerja, tapi kemudian baru dia kabur ke Cianjur yang juga masih di Provinsi Jawa Barat," demikian Dedi.

Sekadar mengulas, tersangka dengan bejatnya melakukan pencabulan hingga bersetubuhan terhadap korban hingga 7 kali. Korban masih duduk di bangku SD ini dengan terpaksa digagahi pelaku, sebab di bawah ancaman Senjata Tajam (Sajam) jenis pisau. Selama rentang waktu kejadian, korban ini disebut hampir setiap harinya digarap oleh pelaku.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, keberadaan tersangka yang berstatus duda ini akhirnya diketahui. Hingga PPA bersama Tim Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang bekerja sama dengan Reskrim Polres Cianjur Jawa Barat melakukan penangkapan pada Minggu 30 Juni 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan