Sering Janji Palsu & Dibohongi: Pengusaha Kopi Asal Mesir Tolak Itikad Baik Warga Kepahiang
Kuasa Hukum korban, Ana Tasia Pase, MH--JIMMY/RK
Radarkoran.com-Hingga Rabu 25 November 2025, laporan dugaan penipuan atau perbuatan curang terhadap korban, Tamer Nashaat Kamel Elhenawi, warga negara Mesir, masih tengah berproses di Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.
Sementara itu, warga Kabupaten Kepahiang, inisial DP selaku terlapor dalam perkara ini, ternyata sempat menghubungi Ana Tasia Pase, MH yang dalam hal ini bertindak selaku Kuasa Hukum Tamer Nashaat Kamel Elhenawi.
Dijelaskan Ana, alasan terlapor menghubungi dirinya adalah untuk menunjukkan itikad baiknya. Terlapor pada waktu itu, hendak mengirimkan biji kopi yang dijanjikan kepada kliennya itu. Namun karena sudah keseringan 'makan janji', Tamer Nashaat Kamel Elhenawi menolak untuk menerima itikad baik tersebut. Terlebih lagi menurut Ana, alasan penolakan ini juga cukup jelas sebab kadar kopi yang akan dikirimkan oleh terlapor ini, berbeda dengan yang dijanjikan sebelumnya.
"Kemarin terakhir dia (terlapor) menghubungi saya, katanya masih ada itikad baik ingin mengirimkan biji kopi. Tapi dari klien kita sudah tidak mau itu lagi, karena memang jika dihitung dari kadar kopinya saja sudah beda dengan apa yang dijanjikan sebelumnya," ungkap Ana.
Selain itu Ana juga menjelaskan bahwa, perjanjian ini sudah berlangsung sejak 1 tahun yang lalu. Yang mana seharusnya, biji kopi yang dijanjikan itu telah dikirimkan beberapa saat setelah kliennya melakukan pengiriman uang. Namun sayangnya, setelah kliennya mengirimkan uang sebesar 48.000 USD atau senilai Rp 801 juta kepada terlapor, kopi yang dijanjikan tersebut tidak juga diberikan.
"Klien saya ini sudah sering dijanji-janjikan dan juga dibohongi, kerugiannya juga bukan cuma puluhan namun sudah ratusan juta. Yang paling utama adalah, kalau ini tidak cepat ditindaklanjuti, maka nama baik Provinsi Bengkulu jadi tercemar," lirihnya.
BACA JUGA:Harga Kopi di Kabupaten Kepahiang Masih Tinggi: Segini Harganya!
Sekadar mengulas kembali bahwa, Seorang wanita inisial DP warga Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu dilaporkan ke Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu. Ia dilaporkan atas dasar dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang terhadap Tamer Nashaat Kamel Elhenawi, warga negara Mesir.
Tamer melalui Kuasa Hukumnya, Ana Tasia Pase, MH membenarkan bahwa laporan ini, sudah dilayangkan oleh pihaknya ke Polres Kepahiang pada bulan Oktober 2025 lalu. Diceritakan Ana, antara terlapor dan juga kliennya tersebut, sebelumnya saling mengenal melalui salah satu event di tingkat Kementrian. Pada saat itu, terlapor yang mengaku merupakan seorang pengusaha kopi yang memiliki gudang, menawarkan kerjasama kepada kliennya.
Singkat cerita, kliennya tersebut menyetujui kerjasama jual beli biji kopi yang ditawarkan oleh terlapor. Sebab dijelaskan Ana, kliennya ini juga memiliki latar belakang pengusaha kopi. Bahkan ia menyebut bahwa kliennya itu, merupakan seorang pengusaha besar pada bidang kopi di negara Mesir.
BACA JUGA:Pelatihan Kompetensi Pengolahan Kopi: Modal Penting Bagi Generasi Muda Kabupaten Kepahiang
Kerjasama itu mulai berjalan pada bulan September 2024 silam, dalam hal ini Tamer bertindak sebagai pembeli dan terlapor bertindak sebagai penjual. Pada 4 Oktober 2024, Tamer mengirimkan uang sebesar 48.000 USD yang jika dirupiahkan, maka Tamer setidaknya mengirimkan uang sebesar Rp 801.216.000 kepada terlapor via transfer.