Spanduk Rokok Dipasang Dekat Jaringan Listrik Membahayakan: PLN Kepahiang Bilang Begini

Tampak spanduk rokok yang terikat di tiang listrik--IYUS/RK

Radarkoran.com-Maraknya spanduk rokok yang ditempelkan di tiang listrik di berbagai wilayah di Kabupaten Kepahiang kembali menjadi sorotan. Selain mengganggu pemandangan, pemasangan spanduk yang tak terkendali ini juga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan. 

Manager PT PLN ULP Kepahiang, Kevin Prayoga mengingatkan, saat ini hujan deras dan angin kencang masih mengguyur Kabupaten Kepahiang. Dengan cuaca ekstrem yang terjadi, bisa saja berdampak terhadap robohnya papan reklame dan spanduk rokok dekat jaringan listrik, sehingga sangat membahayakan. 

"Jarak minimal 3 meter dari jaringan listrik, sebagaimana diatur dalam peraturan. Jika tidak dapat mengakibatkan risiko serius terhadap keselamatan masyarakat dan juga mengganggu pasokan listrik kepada pelanggan," ujar Kevin. 

BACA JUGA: Polres Kepahiang Kebut Dugaan Kasus OTT Fee Proyek P3-TGAI BBWSS: Target Rampung Tahun Ini

Dijelaskan Kevin, terkait pemasangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

"Kami meminta seluruh pihak, termasuk pemilik tempat usaha dan pihak terkait yang mengelola papan reklame dapat mematuhi aturan jarak aman saat memasang reklame dan spanduk, atau dekorasi serupa di tiang listrik,"harapnya 

Kevin menegaskan, manajemen PLN memprioritaskan keselamatan karena tidak ada yang lebih berharga dari pada jiwa manusia dan prioritas utama adalah keselamatan manusia.

"Listrik memiliki dua sisi yang berbeda yakni sangat membantu, namun juga sangat berbahaya jika tidak digunakan dengan benar," demikian Kevin. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan