Radarkoran.com - Penerapan KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar di Rumah Sakit di Kabupaten Rejang Lebong sejauh ini belum diterapkan. Hal ini karena masih menunggu regulasi turunan dari Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan cabang Curup, Eka Natalina Setiani. Disampaikannya jika penerapan KRIS sejauh ini masih menunggu aturan turunan dari Perpres 59 tahun 2024.
"Ya perihal kebijakan KRIS itu implementasinya belum dilakukan di lapangan, karena masih menunggu regulasi atas turunan dari Perpres 59 tahun 2024," ungkapnya.
Sejauh ini dalam sistem pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat sebagai peserta JKN masih menerapkan sistem lama sesuai dengan kelas BPJS masing-masing peserta.
Tujuan dari KRIS ini, lanjutnya, untuk menciptakan mutu pelayanan yang setara dan sama di setiap daerahnya. Karena yang terjadi selama ini sering kali ada perbedaan antara satu daerah dengan daerah lain dalam kualitas mutu pelayanan.
BACA JUGA:Raih Medali Emas O2SN tingkat Provinsi, 2 Pelajar Rejang Lebong Go Nasional
"Contoh seperti di Jakarta itu berbeda dengan daerah yang ada di Sumatera, nah hal itu yang ke depan ditingkatkan agar setara. Intinya KRIS ini tidak menurunkan mutu pelayanan," ujarnya.
Aturan baru ini, kata Eka, mengatur fasilitas perawatan pada pelayanan rawat inap yang berdasarkan KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Untuk saat ini fasilitas kesehatan yang menjadi acuan kita adalah rumah sakit, termasuk rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," terangnya.
Menurut Eka, fasilitas layanan kesehatan ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sudah semestinya sama dan tidak ada penurunan kualitas pelayanan.
Disinggung lalu bagaimana pelayanan yang diterima pasien antara kelas I, II dan III, apakah tetap dibedakan atau ada penyetaraan? Ia menjawab, regulasi itulah yang sampai saat ini belum pihaknya terima.
"Karena aturan detail yang mengatur hal itu nanti akan diterbitkan oleh Kemenkes," tandasnya.
BACA JUGA:Warga Kecewa, Tidak Dapat Pelayanan Puskesmas Kepala Curup
Diketahui berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS wajib diterapkan oleh seluruh rumah sakit di Indonesia yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025 mendatang.
Lewat aturan itu, sederhananya, penerapan rawat inap kelas I, II dan kelas III yang selama ini diterapkan oleh BPJS Kesehatan akan disetarakan dalam bentuk KRIS. Artinya seluruh peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan rawat inap yang sama.