KRIS Belum Diterapkan di Rejang Lebong, Ini Penjelasan Kepala BPJS Kesehatan Curup

Sabtu 06 Jul 2024 - 18:23 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Beberapa standar KRIS yang harus dipenuhi itu meliputi  komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi. Ventilasi udara yang cukup agar sirkulasi udara di ruangan tetap bagus, memiliki pencahayaan ruangan yang cukup.

Lainnya, yaitu kelengkapan tempat tidur, memiliki tenaga nakas per tempat tidur, memiliki temperatur ruangan, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non infeksi.

Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, setiap ruangan memiliki tirai/partisi antar tempat tidur,  kamar mandi dalam ruangan rawat inap memenuhi standar aksesibilitas dan memiliki outlet oksigen.

Kategori :