Susun Visi Misi, Calon Kepala Daerah Wajib Pedomani Rantek RPJMD 2025-2029

Kamis 25 Jul 2024 - 19:19 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Calon Kepala Daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024 di Kabupaten Rejang Lebong perlu mempedomani Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Rantek RPJMD) 2025-2029. Hal tersebut disampaikan Sekda Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Bappeda Rejang Lebong Kamis 25 Juli 2024.

‘’Rantek RPJMD ini akan dikoordinasikan dengan KPU untuk menjadi acuan penyusunan misi visi dan program prioritas para calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024,’’ jelas Yusran.

Dilanjutkannya, sesuai Permendagri No 86 Tahun 2017 Rantek RPJMD merupakan dokumen perencanaan 5 tahunan yang disiapkan pemerintah daerah dengan pendekatan teknokratik sebelum terpilihnya kepala daerah wakil kepala daerah.

‘’Jadi, hari ini kita mengundang berbagai elemen untuk menjaring masukan, usulan terhadap isu dan program dalam upaya penyusunan Rantek RPJMD,’’ lanjutnya.

BACA JUGA:Anggota DPRD Rejang Lebong 2019-2024 Bakal Dapat Uang Jasa Pengabdian

Penyusunan Rantek RPJMD ini tetap mempedomani RPJMD periode 2025 – 2045. Rantek RPJMD 2025-2029 memuat potensi dan kajian kemampuan keuangan daerah termasuk berbagai strategi dalam mencari sumber – sumber pembiayaan. Baik PAD asli maupun dana transfer dan lainnya.

Terkait isu nasional dan internasional, lanjut Yusran, seperti stunting, kemiskinan, inflasi, pertumbuhan ekonomi dapat dibahas. Sehingga tergambar jelas permasalahan, arah kebijakan dan target capaian untuk 5 tahun kedepan.

Sementara itu, Kepala Bappeda Rejang Lebong Khirdes Lapendo Pasju, S.STP, M.Si, menjelaskan Rantek RPJMD 2025-2029 disusun berdasarkan pasal 41 Permendagri No 86 Tahun 2017.

‘’Ada beberapa tahapan penyusunannya. Terdiri dari penyusunan rancangan keputusan kepala daerah, orientasi RPJMD, penyusunan agenda kerja tim penyusun RPJMD, penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah,’’ ungkap Khirdes.

Rantek RPJMD tutur Khirdes, terdiri dari VI Bab. Bab I pendahuluan, Bab II gambaran umum kondisi daerah, Bab III gambaran keuangan daerah, Bab IV permasalahan dan isu strategis daerah dan 2 Bab tambahan, Bab V rekomendasi dan Bab VI penutup.

BACA JUGA:Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD, Bupati Sampaikan Pesan Ini

Sedangkan Waka II DPRD Rejang Lebong, Edi Irawan, berharap diskusi dapat memberikan masukan dan mampu menghasilkan output yang bermanfaat bagi daerah.

‘’Sehingga, Rantek RPJMD ini nantinya dapat menjadi acuan para Cabup – Cawabup yang akan mengikuti Pilkada 2024 dalam menyusun visi misinya,’’ singkatnya.

Kategori :