Jangan Hanya Dilihat, Tapi Dipahami, Ini 5 Jenis Marka Jalan Beserta Fungsinya

Selasa 06 Aug 2024 - 10:24 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Di setiap jalan baik jalan lintas antar kabupaten, provinsi maupun jalan nasional, marka jalan bukanlah hal yang asing lagi bagi kita saat berkendara. 

Tidak jarang kita melihat adanya marka jalan yang tanpa putus, ada juga yang terputus - putus. Ternyata itu semua mempunyai fungsinya masing - masing dan wajib untuk kita ketahui selaku pengendara kendaraan. 

Keberadaan rambu atau marka jalan di jalur raya lalu lintas kendaraan sangatlah penting. Khususnya dalam mengarahkan arus lalu lintas agar lebih teratur. Marka tergambar di atas permukaan jalan, dengan warna putih, merah, maupun kuning. 

Selain itu, Peraturan mengenai rambu-rambu atau marka jalan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018. 

Berikut 5 jenis marka jalan yang wajib diketahui beserta fungsinya : 

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Pastikan Penyaluran BBM di Wilayah Bengkulu Tetap Aman dan Terawasi

1. Marka membujur utuh :

Marka jalan membujur utuh adalah tanda lalu lintas berupa garis lurus yang tergambar di tengah-tengah permukaan jalan raya. Jika marka membujur ditemukan di tengah jalan, fungsinya adalah sebagai larangan bagi kendaraan untuk melintasi garis tersebut. 

Selain itu, bisa juga sebagai pembagi lajur kendaraan. 

Bila letaknya di tepi jalan, maka fungsinya adalah sebagai tanda peringatan tepi jalur lalu lintas. 

2. Marka putih membujur putus-putus di samping marka garis lurus utuh :

Ada pula marka membujur garis putus-putus. Fungsi dari rambu-rambu ini sebagai pembatas dan pembagi jalur, peringatan adanya marka membujur garis utuh di depan, dan pengarah lalu lintas. 

BACA JUGA:Aturan Baru Jajanan di Sekolah, Ini Kewajiban Pemerintah Daerah

Fungsi marka putus-putus terkadang dapat pula digantikan sementara oleh kerucut lalu lintas. Bila pengendara menemukan garis bujur putih putus-putus tergambar di tengah jalan raya, itu artinya boleh mendahului kendaraan lain yang berada di depan. Akan tetapi, tetap harus mempertimbangkan kondisi lalu lintas dari arah berlawanan untuk menghindari risiko benturan. 

3. Marka putih membujur ganda utuh dan putus-putus. 

Kategori :