Jangan Hanya Dilihat, Tapi Dipahami, Ini 5 Jenis Marka Jalan Beserta Fungsinya

Selasa 06 Aug 2024 - 10:24 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Eko Hatmono

Biasanya marka jalan garis utuh dan putus-putus seringnya ditemukan di jalanan perkotaan. 

Bila menemukan rambu-rambu ini, maka artinya bisa dua hal. 

Pertama, bila mengendarai di sisi garis putus-putus, maka mobil yang dikendarai boleh pindah jalur ke sisi sebelahnya. Kedua, bila posisi mobil ada di sisi garis putih lurus utuh, maka artinya tidak boleh berpindah jalur dan melintasi garis ganda tersebut. 

4. Marka putih membujur ganda utuh 

Garis membujur ganda utuh biasanya digunakan untuk mengatur lalu lintas kendaraan di rute utama lintas kota Indonesia. 

Penggunaan garis ganda utuh ini adalah sebagai tanda bahwa kendaraan dari dua lajur berlawanan tidak boleh melintasi garis ganda tersebut. Itu berarti, baik dari sisi pengendara mana pun tidak diizinkan sama sekali untuk menyalip kendaraan depan dan tetap berada di jalur berada.

BACA JUGA:LPHD Tebat Monok, Komitmen Kelola dan Jaga Hutan Desa

5. Marka putih melintang garis utuh di samping marka jalan membujur : 

Ada pula marka melintang yang juga jadi tanda rambu-rambu lalu lintas. Fungsi dari marka melintang utuh ini bisa untuk beberapa hal.

Misalnya, garis utuh melintang sebagai tanda area penyeberangan jalan atau zebra cross dan rambu berhenti. 

Bila menemukan garis melintang di lampu rambu-rambu lalu lintas, itu berarti adalah garis henti di zebra cross sehingga mobil harus berhenti sebelum garis tersebut.

Kategori :