Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang Jerat 5 Tersangka Baru, Ini Identitasnya

Penetapan tersangka dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang--JIMMY/RK

Radarkoran.com - Setelah sebelumnya menetapkan 3 orang tersangka yakni, RY selaku mantan Sekwan, serta IN dan DD selaku bendahara dan PPTK. Kini jumlah tersangka dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2023 kembali bertambah.

Teranyar, Rabu 16 Juli 2025,  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan 5 orang tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang ini.

Kelima orang tersebut diantaranya ialah, NU, RMJ, MA, JO dan juga BU yang semuanya merupakan eks anggota DPRD Kabupaten Kepahiang. Kelima tersangka sudah ditahan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIA Curup sembari menunggu proses lanjutan.

Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika, SH menuturkan bahwa, penetapan tersangka terhadap 5 eks anggota dewan ini, telah dilakukan setelah pihaknya melengkapi sejumlah alat bukti dan juga keterangan para saksi.

BACA JUGA:Termasuk Avanza dan Brio, Ini 5 Mobil Matic yang Paling Populer di Indonesia

"Ada 5 orang yang hari ini kita tetapkan tersangka, semuanya merupakan mantan anggota dewan," ujar Kasi Intel, Rabu 16 Juli 2025.

Lebih lanjut dikatakannya, kelima tersangka ini masing-masing melakukan modus yang sama dalam menjalankan aksinya. Modus yang dijalankan tersebut ialah, dengan cara melakukan rekayasa terhadap kegiatan perjalanan dinas, sehingga menjadi fiktif.

"Modus yang dilakukan mereka sama, yaitu dengan cara merekayasa perjalanan dinas. Ada yang memang tidak berangkat, ada juga yang berangkat namun tidak menginap di hotel yang telah dicantumkan di dalam laporan pertanggungjawaban," sambungnya.

Masing-masing tersangka ini sebelumnya juga secara kooperatif mengakui apa yang telah mereka perbuat. Hal ini memudahkan Kejari Kepahiang dalam mengungkap kasus tersebut secara terang benderang.

BACA JUGA:Camat Ujan Mas Minta Bantuan Beras CPP Segera Disalurkan

"Mereka semua mengakui apa yang telah mereka perbuat, untuk kasus ini sendiri masih akan kami kembangkan lagi," demikian Kasi Intel.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Kepahiang saat ini tengah melengkapi Berkas Perkara (BP) milik ketiga tersangka yang sebelumnya sudah ditahan. Yaitu RY, IN dan DD. Jika seluruh berkas sudah dinyatakan lengkap, maka kasus dugaan Korupsi DPRD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021-2023 ini bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH menuturkan bahwa, pihaknya saat ini masih berupaya dalam melengkapi BP tersebut agar, kasus ini secepatnya dilimpahkan menuju  meja hijau.

"Iya sekarang sedang melengkapi Berkas Perkara. Terkait hal ini, kita upayakan secepatnya selesai," jelas Kasi Pidsus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan