Radarkoran.com - Diketahui, pada awal tahun 2024 lalu sejumlah jabatan anggota Badan Permusyawratan Desa (BPD) di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu berakhir, atau habis masa jabatannya. Sejumlah pemerintah desa di daerah ini pun melakukan pemilihan BPD, dan bahkan sudah ada beberapa desa menetapkan anggota BPD terpilih.
Tetapi beberapa waktu lalu perpanjangan masa jabatan BPD menjadi 8 tahun berdasarkan Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa diterbitkan, tepatnya tertanggal 25 April 2024.
Sehingga pemerintah desa yang sudah melaksanakan pemilihan BPD dan sudah ada BPD terpilih, belum bisa dilaksakan pelantikannya. Karena pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang lebih dulu melaksanakan perpanjangan terhadap masa jabatan BPD yang telah berakhir di tahun 20224 ini. Jika sebelumnya masa jabatan hanya 6 tahun saja, sekarang BPD diperpanjang dengan kembali menikmati masa jabatan selama 2 tahun, sehingga total masa jabatan menjadi 8 tahun.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH mengatakan, sekarang pihaknya masih fokus terhadap perpanjangan anggota BPD yang masa jabatannya berakhir tahun 2024.
BACA JUGA:SK Dibagikan Agustus Ini, Jabatan BPD di 105 Desa di Kepahiang Diperpanjang
Sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, BPD yang habis masa jabatan akan diperpanjang selama 2 tahun lagi, sehingga total masa jabatan menjadi 8 tahun.
"Kita masih fokus terhadap perpanjangan masa jabatan BPD yang sebelumnya hanya 6 tahun menjadi 8 Tahun," kata Iwan kepada wartawan Radarkoran.com, Kamis 8 Agustus 2024.
Terhadap BPD yang sudah melakukan pemilihan dan sudah terpilih, lanjut Iwan, tetap akan dilakukan pelantikan. Hanya saja memang pelantikannya belum dilakukan sekarang, karena masih menunggu masa jabatan perpanjangan BPD selama 2 tahun berakhir terlebih dahulu.
"Untuk BPD terpilih kita pastikan akan dilantik, hanya saja waktunya setelah masa perpanjangan jabatan BPD berakhir. Intinya jangan takut tidak dilantik, harus bersabar, pelantikan terhadap BPD terpilih kita pastikan akan dilaksanakan," demikian Iwan.
Untuk diketahui, sama halnya dengan perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 8 tahun dari sebelumnya hanya 6 tahun. Dinas PMD Kabupaten Kepahiang juga akan melakukan perpanjangan terhadap masa jabatan BPD di daerah ini.
BACA JUGA:Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD, Bupati Sampaikan Pesan Ini
BPD di 105 desa di Kabupaten Kepahiang segera mendapatkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan BPD menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun. Tidak berbeda dengan Kades, perpanjangan masa jabatan BPD menjadi 8 Tahun berdasarkan Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa yang diterbitkan tertanggal 25 April 2024 lalu.
Usai BPD mendapatkan perpanjangan masa jabatan di tahun 2024 ini, maka BPD akan menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
BPD merupakan penyambung lidah masyarakat desa atau bisa disebut 'Parlemen' di Pemerintahan desa (Pemdes). Berkaitan dengan tugas dan wewenang BPD, tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.