Radarkoran.com - Kebakaran Hutan dan Lahan atau Karhutla di kawasan HL atau Hutan Lindung Bukit Jupi berbatasan dengan wilayah Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, terjadi pada Selasa 13 Agustus 2024.
Dari pengecekan yang dilaksanakan Kasatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Bengkulu Wilayah Kepahiang, Karhutla terjadi di hamparan lahan seluas 1 hektare yang merupakan pembukaan lahan baru. Karhutla yang terjadi disebutkan sengaja dilakukan, lantaran ada oknum yang ingin membuka lahan baru yang kemungkinan dijadikan untuk perluasan lahan kebun.
Padahal sudah jelas-jelas lokasi tersebut masuk dalam kawasan HL, yang dilarang untuk dibuka apapun itu alasannya. Seperti disampaikan Kepala KPHL Bengkulu wilayah Kepahiang, Yudi Riswanda, S.Hut kepada Radarkoran.com, Rabu 14 Agustus 2024.
Dia mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi jika terjadi Karhutla di HL Bukit Jupi Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata kabar tersebut benar. Karhutla sengaja dilakukan, karena ada oknum yang sengaja melakukan pembakaran.
BACA JUGA:Tapir Masuk Toko Emas di Kepahiang, Kabur Gara-gara Terjadi Karhutla di Bukit Juvi?
"Sengaja dibakar untuk membuka lahan baru, luasnmya kisaran 1 hektare. Kenapa kami sebut sengaja dibakar? Karena ada aktivitas pembukaan lahan baru di wilayah HL tersebut. Kita juga menemukan botol bekas minyak yang digunakan untuk melakukan pembakaran," ungkap Yudi.Menurutnya, Karhutla yang sengaja dilakukan tersebut bukan hanya berdampak terhadap rusaknya hutan. Namun juga berdampak terhadap sejumlah pohon pinus yang ada di kawasan tersebut, yang ikut terbakar.
Untuk diketahui, memang di lokasi ini sudah ada perhutanan sosial. Meski demikian, walaupun sudah ditetapkan sebagai perhutanan sosial, tetap dilarang untuk membuka lahan baru, apalagi dengan cara melakukan pembakaran hutan.
"Saat kita tiba di lokasi, oknum yang melakukan pembakaran sudah tidak ada lagi. Memang ada perhutanan sosial di sana, tapi sudah jelas membakar dan membuka lahan baru itu dilarang. Kalau kedapannya perbuatan pembakaran hutan ini diketahui siapa pelakunya, maka akan kita proses hukum," tegas Yudi.
Selain itu,
Kasatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Bengkulu Wilayah Kepahiang berharap semua pihak untuk bersama-sama melakukan pemantauan terhadap Karhutla. Kemudian melindungi hutan, dengan cara melarang dan melaporkan pelaku pembakaran hutan kepada pihak berwenang.
BACA JUGA:Kebakaran 1 Unit Perumnas Pesona di Kabawetan, Pemilik Rugi Ratusan Juta
"Stop Karhutla merupakan tugas bersama, bukan hanya tugas KPHL saja. Karena dampak dari kebakaran hutan akan dirasakan oleh semua orang, bukan hanya dirasakan oleh KPHL," ujarnya.
"Makanya kami berharap semia pihak bisa proaktif melakukan pengawasan terhadap Karhutla. Dalam artian, jangan hanya menyampaikan imbauan, tetapi lakukan aksi nyata. Bila perlu oknum warga yang melakukan pembukaan lahan baru sama-sama ditelusuri, hingga dilakukan proses hukum," demikian Yudi.