Radarkoran.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mewacanakan penerapan sistem transaksi non tunai kepada seluruh pemerintah desa di Kabupaten Kepahiang.
Artinya ke depan, setiap transaksi belanja desa akan menerapkan sistem pembayaran non tunai. Hal itu dikatakan Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH pada kegiatan sosialisasi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 di Gedung Sport Center Desa Tebat Monok, Kamis 22 Agustus 2024 pagi.
Iwan menerangkan, untuk di Kabupaten Kepahiang sendiri wacana tersebut baru tahapan sosialisasi dan nanti akan ada tahapan untuk memberi pelatihan kepada bendahara desa atau Kaur Keuangan desa.
"Transaksi non tunai adalah pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak kepihak lain dengan menggunakan instrumen berupa alat pembayaran menggunakan kartu, cek, bilyet giro, uang elektronik, electronic data capture dan chas management system atau sejenisnya. Dengan diterapkannya sistem pembayaran non tunai nantinya, transparansi dan akuntabilitas keuangan desa dapat meningkat, serta potensi kebocoran anggaran dapat diminimalisir," ucap Iwan.
BACA JUGA:Pendaftaran Bakal Calon Ketua KONI Kepahiang Resmi Ditutup
Iwan menambahkan dari 105 desa yang ada di Kabupaten Kepahiang akan menerapkan sistem pembayaran transaksi non tunai. Pembayaran tunai masih akan berlaku terhadap transaksi dibawah Rp 800 ribu dan juga untuk BLT-DD masih tetap tunai.
"Dari 105 desa di Kabupaten Kepahiang akan diberikan sosialisasi dan pelatihan nantinya untuk bisa menerapkan sistem pembayaran transaksi non tunai. Karena ini program kita dari Dinas PMD Kabupaten Kepahiang dan sangat disuport pak bupati, " tuturnya.
Sebagai persiapan nantinya Pemkab Kepahiang akan menjalin kerjasama dengan bank yang ditunjuk oleh bupati untuk melakukan pembayaran transaksi keuangan pemerintah desa.
Dengan MoU ini pihak bank untuk memfinalkan program ini. Sehingga kedepannya desa-desa di Kabupaten Kepahiang sudah menggunakan Sistem Keuangan Desa (Siskudes) dan Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sispades) yang akan mendukung penerapan sistem pembayaran non tunai ini.
"Dengan langkah ini, diharapkan transparansi dan akuntabilitas keuangan desa dapat meningkat, serta potensi kebocoran anggaran dapat diminimalisir, " tukasnya.