Radarkoran.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas sudah menerbitkan 3 regulasi berbentuk KepmenPAN-RB, berkaitan dengan seleksi PPPK 2024. Ketiga KepmenPAN-RB berkaitan dengan seleksi PPPK 2024, yakni:
1. KepmenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK TA 2024.
2. KepmenPAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional atau JF Guru di Instansi Daerah TA 2024.
3. KepmenPAN-RB Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional atau JF Kesehatan TA 2024.
Khusus pengadaan seleksi PPPK 2024 jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, mengacu KepmenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024. Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 untuk jabatan fungsional dan pelaksana, diperuntukkan untuk pelamar yakni eks tenaga honorer kategori II (Eks THK II) dan tenaga Non-ASN atau honorer. Ketentuan tersebut tercantum pada poin kedua KepmenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 yang ditetapkan tertanggal 19 Agustus 2024 lalu.
BACA JUGA:Surat Masuk ke KPU Kepahiang, Ini Jadwal Bapaslon Bupati/Wabup Datang Mendaftar
Poin ketiga menyatakan honorer K2 yang dimaksud harus terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan harus aktif bekerja di instansi pemerintah.
Begitu juga untuk Non-ASN atau honorer, harus yang sudah masuk database BKN serta sudah bekerja paling sedikit dua tahun secara berturut-turut. Ketentuan ini terdapat di poin keempat.
Sedangkan pada poin kelima KepmenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024, disebutkan bahwa para pelamar di atas hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja ketika melamar. Ketiga KepmenPAN-RB ini disampaikan oleh Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja pada acara Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK TA 2024 yang dilaksanakan secara daring, Jumat 23 Agustus 2024.
KepmenPAN-RB Nomor 348 mengatur tentang Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2024. Pada KepmenPAN-RB ini dicantumkan kriteria pelamar, yakni:
- Pelamar prioritas.
- Guru eks tenaga honorer kategori II atau eks THK II.
- Guru Non-ASN di instansi daerah.
BACA JUGA:5 Desa Nyusul, Sisa 17 Desa di Kepahiang Belum Ajukan Pencairan ADD/DD Tahap II TA 2024
4. Lulusan PPG atau Pendidikan Profesi Guru yang terdaftar pada pangkalan data lulusan PPG di Kemendikbudristek.