Dijelaskan pula, pelamar prioritas yang dimaksud adalah peserta yang sudah lulus PG seleksi PPPK 2021. Adapun guru honorer K2 yang dimaksud, wajib terdata di Badan Kepegawaian Negara dan harus aktif mengajar di instansi pemerintah.
Selanjutnya di poin kelima KepmenPAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 dijelaskan, para pelamar di atas hanya bisa melamar di instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar. Sedangkan pada poin yang keenam dinyatakan pelamar prioritas yang berasal dari sekolah swasta, maka harus memiliki surat izin melamar PPPK Guru 2024 dari kepala instansi/lembaga/Yayasan.
Kategori :