Warga Kepahiang Ditangkap Polisi: Diduga Setubuhi Pelajar SMP Berkali-kali

Persetubuhan pelajar SMP--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com- Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu berhasil mengamankan Bujang (bukan nama sebenarnya) warga Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Bujang (bukan nama sebenarnya) diamankan polisi lantaran diduga telah melakukan aksi persetubuhan terhadap salah seorang pelajar SMP di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Informasi dihimpun Radarkoran.com, dalam kurun waktu sepekan atau satu minggu saja, Bujang (bukan nama sebenarnya) telah menyetubuhi korbannya sebanyak 3 kali. Ini dilakukannya pada Kamis 5 Juni, Jumat 6 Juni dan juga Senin 9 Juni 2025.
Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK melalui Kasi Humas, Iptu. Agustin Wulandari menuturkan bahwa, terduga pelaku diamankan di rumahnya sendiri yang berlokasi di Kecamatan Kepahiang.
"Iya pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Kepahiang dikediamannya sendiri, saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang," ujar Kasi Humas.
Pelaku sendiri, melancarkan aksinya di beberapa lokasi yang berbeda, termasuk dikediaman korban yang berada di Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Soal Temuan BPK RI Atas LKPD 2024: Ini Rekomendasi DPRD Kepahiang
BACA JUGA: Langkah Nyata Daerah Tingkatkan Produksi Kopi Kepahiang: Melalui Lomba Budidaya Kebun Kopi
"Untuk TKP aksi persetubuhan ini dilakukan oleh pelaku di lokasi yang berbeda-beda," sambungnya.
Aksi persetubuhan ini sendiri, baru terungkap setelah korban berani menceritakan apa yang sebenarnya telah terjadi antara dirinya dan juga terduga pelaku, kepada orang tuanya. Bak disambar petir di siang bolong, orang tua korban yang mendengar cerita tersebut merasa tidak terima anaknya telah diperlakukan demikian oleh terduga pelaku.
Sehingga orang tua korban pun kemudian mendatangi SPKT Polres Kepahiang dan menceritakan seluruh kronologis kejadian kepada pihak kepolisian, alhasil pelaku kemudian akhirnya diamankan. Sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, terduga pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Pasal 76E dan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.