Baru 51 Desa/kelurahan Lunas PBBP2, Lainnya ??
Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos--DOK/RK
LEBONG RK – Hingga 31 Oktober 2023, baru 51/desa kelurahan di Kabupaten Lebong yang melunasi Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2).
Sementara 53 desa/kelurahan lainnya capaiannya bervariasi, mulai 50 persen hingga 80 persen dari target PBBP2 yang sudah ditetapkan. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos.
"Baru 51 desa kelurahan yang sudah melunasi PBBP2, " kata Mongin sapaan akrabnya.
Secara keseluruhan, lanjut Mongin, hingga batas akhir pembayaran 31 Oktober lalu PBBP2 sudah menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,5 miliar. Masih kurang kisaran Rp 200 jutaan lagi untuk mencapai target Rp 1,7 miliar yang ditetapkan dalam APBD Lebong tahun 2023.
"Jika dipersentasikan mencapai 89,7 persen atau mendekati 90 persen dari target, " tambah Mongin.
Namun menurut Mongin jumlah capaian PBBP2 itu masih berpotensi untuk terus bertambah hingga berakhirnya tahun 2023 mendatang.
Wajib pajak tetap bisa membayarkan PBBP2 meski batas waktunya sudah habis. Namun sebagai sanksinya karena melewati batas yang sudah ditentukan maka wajib pajak dikenakan sanksi berupa denda dua persen setiap bulannya dari ketetapan pajak.
"Denda ini akan otomatis tercatat pada sistem ketika wajib pajak melakukan pembayaran, " tambahnya.
BACA JUGA:Tingkatkan Kondisi Lingkungan Belajar, MIN 01 Kepahiang Isi Sulingjar
Terlebih lunas PBBP2 kembali diterapkan oleh Pemkab Lebong dalam proses pengajuan pencairan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) tahap ketiga. Sehingga potensi bertambahnya pendapatan ini masih terbuka lebar.
"Artinya pemerintah desa harus mengantongi rekomendasi dari Bidang Pendapatan BKD Lebong sebagai salah satu syarat yang harus dilampirkan dalam dokumen pengajuan anggaran desa tahap terakhir tersebut, " demikian Mongin.