Sempat Dijemput Paksa: Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Kepahiang Sandang Status DPO, Begini Tampang Tersangka
Penetapan DPO Kejari Kepahiang--FOTO/DOK KEJARI KEPAHIANG
Radarkoran.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, secara resmi telah menetapkan M. Riduan Lubis, warga Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia ditetapkan sebagai DPO lantaran, sudah 3 kali mengkir dari panggilan penyidik dan juga tidak dapat ditemukan, pada saat dilakukan penjemputan paksa di kediamannya.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, SH, MH didampingi didampingi Kasi Intel, Nanda Hardika, MH dan Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH menuturkan bahwa, Riduan Lubis sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Uninterruptible Power Supply (UPS) di RSUD Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2020-2021, pada 4 Desember 2025 lalu.
Sejak saat itu, penyidik Kejari Kepahiang telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka secara patut dan layak sebanyak 3 kali. Sayangnya tersangka tidak menunjukkan sikap yang kooperatif, sehingga dilakukan penjemputan paksa. Upaya jemput paksa ini pun juga tidak membuahkan hasil, sebab yang bersangkutan juga tidak berada di tempat.
"Kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada 4 Desember 2025 lalu, sejak saat itu kami juga sudah layangkan surat panggilan sebanyak 3 kali, namun tidak diindahkan. Kami kemudian berinisiatif untuk melakukan jemput paksa, sayangnya ia tidak berada di kediamannya," ujar Kasi Pidsus.
Adapun ciri-ciri dari tersangka Riduan Lubis yang disebarkan oleh Kejari Kepahiang meliputi, memiliki tinggi badan sekitar 165 cm, kulit sawo matang, rambut botak tumbuh, merupakan suku batak mandailing. Tersangka juga sebelumnya sempat tinggal di Jalan B. Zein Hamid Kanal Nomor 24-CLK XI, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Disampaikan Kasi Pidsus, bagi siapapun yang melihat atau mengetahui keberadaan tersangka, dapat segera menghubungi Kejaksaan Negeri Kepahiang melalui Layanan Informasi Pidsus dengan nomor 0821-7991-7016 (provider Telkomsel).
BACA JUGA:Temani Eks Dirut RSUD Kepahiang: Kejari Tetapkan Tersangka Tambahan Dugaan Korupsi RSUD Kepahiang
"Sehingga hari ini, kami secara resmi telah menetapkan tersangka atas nama Riduan Lubis sebagai DPO Kejari Kepahiang, dengan ciri-ciri terlampir," sambungnya.
Sekadar mengulas kembali bahwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Provinsi Bengkulu beberapa hari yang lalu telah menaikkan status terhadap MRL, dari yang semula berstatus sebagai saksi menjadi tersangka, dalam kasus Korupsi Uninterruptible Power Supply (UPS) di RSUD Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2020-2021.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sebelumnya, Kejari Kepahiang menemukan adanya bukti dan juga saksi yang memperkuat keterlibatan Kontraktor asal Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini, dalam pusaran korupsi UPS di RSUD Kepahiang itu. Tak menunggu waktu lama, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 4 Desember 2025 lalu.
BACA JUGA:Kejari Kepahiang Geledah 2 Lokasi: Sinyal Penambahan Tersangka Baru Dugaan Korupsi RSUD Kepahiang
Untuk diketahui, Eks Direktur Utama (Dirut) RSUD Kepahiang, HU telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangkan dalam kasus Uninterruptible Power Supply (UPS) TA 2020-2021 oleh Kejari Kepahiang, pada Selasa 12 Oktober 2025. Dalam perkara ini, Eks Dirut RSUD Kepahiang tersebut diduga telah menimbulkan Kerugian Negara (KN) dengan nilai yang cukup fantastis.
Dalam perkara ini eks Dirut RSUD Kepahiang tersebut, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belanja modal pengadaan, peralatan dan jasa pada RSUD Kepahiang tahun anggaran 2020 dan tahun 2021. Rinciannya, saat melakukan pengadaan barang dan jasa ini dengan metode e-purchasing atau e-katalog untuk pengadaan dua unit UPS pada tahun anggaran 2020 senilai Rp 1.495.000.000.