Agar Semua Honorer jadi PPPK 2024, Ketentuan Gaji Pegawai Maksimal 30 Persen Dihapus?

Komisi II DPR RI juga mengusulkan revisi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, menghapus ketentuan Pasal 146 yang membatasi belanja pegawai di APBD maksimal 30 persen. --Candra/RK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan