Tidak Ada Bantuan Dana Bergulir, Koperasi di Kepahiang Hanya Dibina

Kadisdagkop dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos--DOK/RK

KEPAHIANG RK - Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi UKM RI tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi, maka Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM akan mengagendakan pembinaan koperasi.

Pembinaan dan pengawasan dikatakan Kadisdagkop dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos, untuk  meningkatkan eksistensi koperasi dalam peningkatan kualitas manajemen .

"Pembinaan yang diikuti dengan pengawasan ini penting, mengingat jumlah koperasi yang ada saat ini tumbuh pesat. Jangan sampai, praktik usaha koperasi menyimpang dari peraturan perundang-undangan," kata Jan Dalos.

Meski pemerintah daerah, provinsi dan pemerintah pusat tidak lagi memberikan bantuan keuangan berupa dana bergulir terhadap koperasi, dijelaskan Jan Dalos, bukan berarti pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bisa lepas tangan.

Dengan kata lain, harus tetap menjalankan tugas kedinasan seperti melakukan pembinaan terhadap koperasi yang masih aktif di daerah.

BACA JUGA:Koperasi Wajib Laporkan RAT Tahunan

"Antara lain peran pemerintah daerah menggerakkan koperasi, seperti memberikan bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi. Selanjutnya memberikan bantuan konsultasi terhadap permasalahan koperasi," jelas Jan Dalos. 

Disisi lain ditambahkan Jan Dalos, saat ini Pemerintah Kabupaten Kepahiang terbatas soal anggaran untuk bisa mengalokasikan dana bergulir bagi koperasi yang ada, sehingga hanya dilakukan pembinaan saja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan